Pemkot Tanjungbalai Selesaikan Sengketa Lahan GOR 12 Tahun

  • 24 Des 2025 01:23 WIB
  •  Tanjung Balai

KBRN, Tanjungbalai: Pemerintah Kota Tanjungbalai resmi mengakhiri sengketa lahan Gedung Olahraga yang telah berlangsung selama 12 tahun terakhir. Momentum ini menjadi kado istimewa bagi masyarakat dalam menyambut Hari Jadi ke-405 Kota Tanjungbalai.

Penyelesaian hukum ditandai dengan pembukaan gembok dan garis pembatas pada tiga gedung aset milik pemerintah daerah. Selain fasilitas olahraga, kantor Kecamatan Datuk Bandar dan Rumah Dinas Sekretaris Daerah kini sudah dapat difungsikan kembali.

Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, mengungkapkan bahwa kesepakatan berakhir setelah pemerintah setuju melakukan pembayaran ganti rugi lahan. Lokasi seluas 18.708 meter persegi di Kecamatan Datuk Bandar tersebut kini sah menjadi milik publik untuk kepentingan umum.

"Kami langsung ke lokasi dan bersama-sama membuka gembok," ujar Mahyaruddin, Selasa (23/12/2025).

Mahyaruddin menjelaskan bahwa pembukaan kembali fasilitas tersebut merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam menjawab kebutuhan sarana olahraga masyarakat. Pihaknya berkomitmen untuk segera menata ulang pengelolaan aset daerah yang selama ini sempat terbengkalai akibat konflik hukum.

Penuntasan masalah aset juga diharapkan Mahyaruddin menjadi simbol kebangkitan sektor kepemudaan di Kota Tanjungbalai pada masa mendatang.

"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat fasilitas publik yang telah kita diperjuangkan ini," ucap Mahyaruddin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....