Perdamaian Warga di Balai Restorative Justice

  • 25 Nov 2025 15:07 WIB
  •  Tanjung Balai

KBRN, Tanjungbalai: Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Nibung memediasi perselisihan dua warga melalui Problem Solving. Proses perdamaian berlangsung di Balai Restorative Justice Polsek Teluk Nibung pada Kamis malam (20/11/2025).

Kedua warga yang terlibat, SF (37) dari Desa Asahan Mati Kabupaten Asahan dan HS (43) dari Kelurahan Pematang Pasir Kota Tanjungbalai, dipertemukan untuk menyelesaikan masalah tanpa jalur hukum. Bhabinkamtibmas Kelurahan Sei Merbau, Aipda TC Panjaitan, memfasilitasi proses tersebut.

Aipda TC Panjaitan mengatakan penyelesaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan dari pihak mana pun.

"Penyelesaian masalah dilakukan tanpa unsur paksaan. Keduanya menyadari pentingnya kerukunan dan bersedia mematuhi poin-poin perjanjian," ujarnya.

Ia menjelaskan kedua pihak sepakat saling memaafkan dan tidak mengulangi perbuatan yang menimbulkan perselisihan.

"Kedua belah pihak menyepakati perdamaian, di antaranya saling memaafkan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan mereka," katanya.

Bhabinkamtibmas juga mengimbau kedua warga tetap menjaga hubungan baik untuk menghindari konflik serupa. Ia menegaskan bila ada pelanggaran atas perjanjian, konsekuensi hukum akan diberlakukan.

Aipda TC Panjaitan menambahkan bahwa mediasi itu penting dilakukan untuk menciptakan ketertiban di lingkungan masyarakat. Upaya penyelesaian nonlitigasi dinilai efektif meredam konflik sosial.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....