Wali Kota Tanjungbalai Terbitkan Perwal Disiplin PPPK

  • 20 Nov 2025 23:54 WIB
  •  Tanjung Balai

KBRN, Tanjungbalai : Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim B menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 51 Tahun 2025. Regulasi yang mengatur secara rinci tentang kedisiplinan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Mahyaruddin menegaskan bahwa aturan tersebut adalah komitmen pemerintah dalam menata sumber daya manusia aparatur. Penataan diperlukan agar kinerja pegawai selaras dengan kebutuhan pelayanan publik.

"Perwal ini bukan untuk membatasi, tetapi justru untuk memperjelas pedoman kerja dan tanggung jawab PPPK paruh waktu," kata Mahyaruddin.

Dalam aturan tersebut, PPPK paruh waktu wajib mengikuti apel setiap hari Senin pada minggu yang ditentukan. Mereka juga harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan unit kerja serta menjalankan nilai dasar ASN Berakhlak.

"Perwal disahkan sebagai langkah memperkuat tata kelola kepegawaian di lingkungan pemerintah kota. Tujuannya adalah meningkatkan etos kerja serta memastikan pelayanan publik berjalan efektif," ucap Wali Kota Tanjungbalai.

Sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja menanti pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat. Sanksi juga berlaku jika terjadi perampingan organisasi atau pegawai tidak memenuhi target kinerja.

Aturan absensi diperketat dengan ancaman hukuman disiplin bagi yang tidak masuk kerja tanpa alasan. Ketidakhadiran selama 3 hingga 10 hari secara kumulatif akan dikenakan sanksi ringan.

Sanksi berat berupa pemutusan perjanjian kerja berlaku bagi pegawai yang bolos selama 10 hari berturut-turut. Hukuman serupa diterapkan jika akumulasi ketidakhadiran mencapai 21 hingga 25 hari kerja.

"Saya mengimbau seluruh PPPK paruh waktu untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai bentuk komitmen," ujar Mahyaruddin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....