Wali Kota Tanjungbalai Pastikan THR Pekerja Telah Dibayar
- 25 Mar 2025 20:59 WIB
- Tanjung Balai
KBRN, Tanjungbalai:Wali kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim Batubara melakukan sidak ke gudang Halindo yang berada di Jalan Burhanuddin Kecamatan Teluk Nibung. Serta ke gudang Sumatera Baru jalan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai, Selasa (26/3/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Mahyaruddin Salim menekankan kepada pihak PT Halindo Berjaya Mandiri agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawan. Hal ini diberikan wajib bagi mereka yang melaksanakan lebaran Idulfitri 1446 Hijriah.
“Aturan pemberian THR 2025 untuk karyawan swasta, baik karyawan kontrak dan tetap tertuang dalam SE Menaker No.M/2/HK.04.00/III/2025. Hal itu tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan dan paling lambat dibayarkan 24 Maret 2025,” kata Wali kota Tanjungbalai.
Didampingi Wakil Wali kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, pihaknya menghimbau pola penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) harus diperbaiki. Kemudian besarannya disesuaikan dengan ketentuan, minimal dua persen dari Dividen (besar laba) per tahun.
“CSR besarannya minimal dua persen dari deviden, jika bisa mencapai empat persen itu lebih baik. Itupun harus dilengkapi bukti sebagai bentuk kepatuhan terhadap pemerintah,” kata Wali kota Tanjungbalai.
PT Halindo Jaya Mandiri membayarkan THR kepada 46 karyawan. Sementara di PT Sumatera Baru 158 karyawan dan sudah diberikan 24 Maret 2025.
Mahyaruddin Salim mengapresiasi kedua perusahaan tersebut yang telah membayarkan THR kepada karyawan.
“Pembayaran THR kepada seluruh karyawan tidak ada kendala. Hal ini menjadi bentuk apresiasi terhadap perusahaan yang telah menunaikan kewajibannya,” ujarnya.