BNN RI Gagalkan Penyelundupan Sabu

  • 25 Mei 2025 12:32 WIB
  •  Tanjung Balai

KBRN, Tanjungbalai: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil menyita 67 dus sabu di Kapal MT Sea Dragon yang berlabuh di dermaga Bea Cukai Batam, Tanjung Uncang.

Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, meninjau langsung kapal tersebut pada Rabu (21/5/2025). Kepala BNN memeriksa isi kapal yang mengangkut narkotika jenis sabu tersebut.

"Penyitaan yang dilakukan BNN ini merupakan prestasi terbesar sepanjang sejarah pengungkapan narkotika di Indonesia," kata Marthinus.

Sabu ditemukan dalam dus-dus tersembunyi pada kompartemen khusus di lambung kapal. Di dalam masing-masing dus berisi bungkusan teh China berisi sabu. "Penemuan ini menunjukkan bahwa penyelundup narkotika menggunakan metode yang sangat licik untuk mengangkut barang haram tersebut," ucapnya.

Tim gabungan berhasil membekuk enam orang Anak Buah Kapal (ABK), yang terdiri dari empat orang WNI dan dua orang WNA asal Thailand. Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan penyelundupan narkotika tersebut.

"Dengan penyitaan ini, kami BNN RI berharap dapat memberikan efek jera kepada para penyelundup narkotika dan mengurangi peredaran narkotika di Indonesia. Kerja sama antar instansi akan terus ditingkatkan untuk memberantas narkotika dan melindungi masyarakat dari ancaman narkoba," ujarnya.

Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika ini merupakan bukti nyata kolaborasi antar instansi dapat memberikan hasil luar biasa dalam upaya pemberantasan narkotika. BNN bersama tim gabungan masih melakukan gelar perkara dan penghitungan jumlah barang bukti narkotika yang disita.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....