Polres Asahan Amankan 5 Kg Sabu Sindikat Internasional

  • 06 Jun 2024 22:08 WIB
  •  Tanjung Balai

KBRN, Tanjungbalai: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat lima (5) Kilogram (Kg) sindikat jaringan Internasional Malaysia-Indonesia. Total ada 2 tersangka yang diamankan berinisial IW 39 tahun warga Kel. Sei Raja Kec.Tualang Raso Kota Madya Tanjung Balai dan NS 20 tahun warga Desa Siapung Jaya Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan

Waka Polres Asahan Kompol I Kadek Hery Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan tersangka IW diamankan ketika membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju perairan Indonesia tepatnya terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 Wib, di Bibir Pantai Perairan Kab. Asahan.

"Dari perkara tersebut disita barang bukti berupa 5 bungkus plastik teh cina warna hijau bertuliskan chinese pin wei diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5.000 Gram dan 1 buah ember 25 liter warna putih dengan tutup warna merah yang sudah dimodifikasi, 5 Planstik bening warna putih dan 5 Planstik warna hitam yang dibalut dengan lakban warna putih," kata Kompol I Kadek dalam Press Release, di halaman Mako Polres Asahan, Selasa (4/5/2024).

Lebih lanjut, dengan kronologis singkat, Sat Narkoba Polres Asahan menerima Informasi dari masyarakat dengan adanya pengantar/kurir narkotika yang akan mengedarkan di wilayah hukum Polres Asahan, selanjutnya Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku pengirim adalah berinisial IW dan penerima bernama NS kemudian kedua pelaku diamankan pada saat memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.

"Atas perkara tersebut pelaku IW dan NS, dipersangkakan pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati pidana penjara seumur hidup," ucapnya.



google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....