Pemkot Tanjungbalai Tandatangani Verifikasi IPPR Bersama ATR/BPN
- 31 Okt 2025 18:28 WIB
- Tanjung Balai
KBRN, Tanjungbalai: Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) bersama Kementerian ATR/BPN. Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim dan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Ditjen P2PR Kementerian ATR/BPN Agus Susanto, di Hotel Ambhara, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Mahyaruddin mengatakan, revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan strategis dalam menjawab dinamika pembangunan daerah.
"Penandatanganan ini memiliki arti yang sangat penting dalam upaya kami mewujudkan penataan ruang yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan,” kata Mahyaruddin.
Ia menjelaskan, proses verifikasi indikasi pelanggaran ruang menjadi langkah konkret untuk menjamin penyusunan RTRW berdasarkan data faktual di lapangan. Menurutnya, sinergi dengan Kementerian ATR/BPN memperkuat kontrol terhadap pemanfaatan ruang agar sesuai aturan dan prinsip pembangunan nasional.
"Kami menyadari dinamika pembangunan berkembang cepat. Karena itu, pendampingan dari Kementerian ATR/BPN sangat strategis dalam memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang," ujarnya.
Selain Tanjungbalai, beberapa daerah lain seperti Kota Ternate, Kabupaten Seruyan, dan Kabupaten Pulau Morotai turut menandatangani berita acara serupa. Turut mendampingi Wali Kota Tanjungbalai, Kadis PUTR Tety Juliany Siregar, Plt Kadis Kominfo Indra Adiguna, dan Bagian Prokopim.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....