Pemerintah Wajib Berikan 3 Hak Utama Jemaah Haji

  • 25 Mei 2025 11:37 WIB
  •  Tanjung Balai

KBRN, Tanjungbalai: Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Medan, H. Ahmad Qosbi, menyampaikan bahwa pemerintah wajib memberikan 3 hak utama jemaah haji. Tiga hak tersebut yaitu memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan ibadah haji.

"Pembinaan artinya, jemaah haji berhak mendapatkan bimbingan ibadah dan manasik haji, baik di tanah air, selama perjalanan, maupun di Arab Saudi," kata Ahmad Qosbi, Senin (19/5/2025).

Beliau menjelaskan bahwa pembinaan ini meliputi materi-materi penting terkait tata cara melaksanakan ibadah haji. Pelayanan prima juga harus diberikan kepada jemaah haji, termasuk akomodasi, konsumsi, transportasi, dan pelayanan kesehatan.

"Perlindungan jemaah haji juga sangat penting, termasuk asuransi jiwa dan kecelakaan, serta pelayanan medis jika ada jemaah yang sakit," ucapnya, menjelaskan.

Ahmad Qosbi juga menekankan pentingnya perlindungan jemaah haji selama menjalankan ibadah haji. Beliau menjelaskan bahwa perlindungan ini meliputi berbagai aspek, termasuk keamanan dan keselamatan jemaah haji.

"Tentunya harapan kita pemerintah dapat memenuhi hak-hak jemaah haji dengan baik, sehingga jemaah haji dapat menjalankan ibadah haji dengan khidmat dan mendapatkan ridho Allah SWT," ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....