Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 76 Kilogram Sabu

  • 12 Nov 2025 19:32 WIB
  •  Tanjung Balai

KBRN, Tanjungabalai: Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran 76 kilogram sabu. Dua tersangka warga Kecamatan Air Joman diringkus dalam penangkapan tersebut.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Penindakan dilakukan di Dusun Dua Desa Bangun Dari, Kecamatan Sei Silo, Minggu (9/11/2025) pukul 07.30 WIB.

"Dua pelaku ditangkap saat sedang membawa narkoba menggunakan mobil Nissan X-Trail Nopol BK 1899 YG," ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Asahan.

Polisi mengamankan dua pelaku berinisial DGM dan WRS. Turut disita 76 kilogram sabu dalam bungkus plastik cream bertuliskan "Gold Leaf".

Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diduga berasal dari jaringan internasional. Rencananya sabu itu akan dibawa ke wilayah Palembang untuk diserahkan kepada pria berinisial D alias B.

Revi mengungkapkan, ini merupakan pengiriman kedua yang dilakukan pelaku. Sebelumnya, mereka sukses membawa narkoba ke Palembang pada 28 Oktober lalu.

"Pada pengiriman pertama, mereka diupah Rp 114 juta. Ini merupakan yang kedua kali dan dijanjikan upah Rp 3 juta per bungkusnya," ucap Revi.

Modus operandinya, pelaku akan menghubungi penjemput setibanya di Palembang. Mereka lalu memberitahukan lokasi mobil dan meninggalkannya beserta sabu di dalamnya untuk diambil penjemput.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Mereka terancam Pasal 114 Ayat 2 JO Pasal 132 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 2 JO Pasal 132 Ayat 1 dari UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....