Polsek Teluk Nibung Tangkap Pelaku Pencurian di Jalan Jalak
- 26 Feb 2025 18:30 WIB
- Tanjung Balai
KBRN, Tanjungbalai: Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian. Pelaku pencurian dengan cara merusak gembok pintu rumah korban.
Kapolsek Teluk Nibung, AKP Rinaldi Ramadhan, mengatakan bahwa pelaku pencurian, R.D.N alias D, melakukan aksi pencurian pada hari Rabu, tanggal 5 Februari 2025, sekira pukul 07.00 WIB.
"Akibat perbuatan tersangka, korban M, mengalami kehilangan barang-barang di rumahnya, termasuk 1 pasang anting emas, 1 buah loudspeaker, dan lain-lain, dengan total kerugian sebesar Rp2.090.000," ucap Rinaldi, Senin (24/2/22025).
Lanjut Rinaldi, atas kejadian tersebut, korban M melaporkan kejadian ke Polsek Teluk Nibung. Kemudian, unit reskrim melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Senin, tanggal 24 Februari 2025, sekira pukul 07.00 WIB, bahwa R.D.N alias D sedang berada dirumahnya di Jalan Jalak.
"Maka, personil Polsek Teluk Nibung langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka R.D.N alias D," ucap Rinaldi menjelaskan.
Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Teluk Nibung untuk diperiksa lebih lanjut.
"Tindakan R.D.N alias D, melanggar pasal 363 ayat (2) dari KUHP tentang tindak pidana pencurian. Tersangka saat ini sedang ditahan di rumah tahanan Polsek Teluk Nibung," ujarnya mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....