Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Ringkus Pencuri

  • 06 Des 2025 10:52 WIB
  •  Tanjung Balai

KBRN, Tanjungbalai: Tim Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar berhasil mengamankan dua pria berinisial AA dan KF di persembunyiannya. Keduanya ditangkap karena terlibat dalam aksi pencurian barang berharga di sebuah rumah di Jalan Alteri.

Petugas kepolisian membekuk para tersangka di kawasan Jalan Beting Semelur tanpa melakukan perlawanan yang berarti. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi di lapangan pasca terjadinya peristiwa pencurian pada pertengahan November lalu.

Kapolsek Datuk Bandar, AKP JH Turnip, menjelaskan bahwa para tersangka berusia tiga puluh tujuh dan empat puluh satu tahun. Saat diinterogasi oleh penyidik, keduanya tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatan ilegal yang mereka lakukan.

"Kedua tersangka yang diamankan adalah AA dan KF yang ditangkap pada Sabtu di Jalan Beting," kata Turnip, Selasa (2/12/2025).

Polisi juga mengamankan sebagian barang bukti hasil curian yang belum sempat dijual oleh para pelaku tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus kriminal lainnya.

Kedua pria tersebut kini terancam hukuman penjara sesuai dengan pasal pencurian dengan pemberatan dalam undang-undang.

Rekomendasi Berita