Mantan Kadis Kesehatan Labuhanbatu Ditahan Terkait Korupsi

  • 16 Jul 2025 21:46 WIB
  •  Tanjung Balai

KBRN, Tanjungbalai: Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, MTR, beserta lima rekanan ditahan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu karena diduga melakukan korupsi pada tiga proyek renovasi Puskesmas di Dinas Kesehatan Labuhanbatu tahun anggaran 2023. Penahanan dilakukan pada Selasa (15/7/2025) di kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu, Memed Rahmad Suganda, mengatakan tim penyidik Kejari Labuhanbatu resmi menahan enam orang tersangka terkait tindak pidana korupsi proyek renovasi tiga puskesmas di Dinas Kesehatan Labuhanbatu TA 2023.

"Ada tiga proyek renovasi Puskesmas TA 2023 yang terindikasi telah merugikan negara tidak sesuai dengan spesifikasi dan perencanaan," kata Memed.

Tiga pekerjaan tersebut adalah pelaksanaan pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Sei Penggantungan Kecamatan Panai Hilir, Renovasi Gedung Puskesmas Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir, dan Renovasi Gedung Puskesmas Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu.

Kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah Rp. 768.850.692 untuk Puskesmas Negeri Lama, Rp. 1.276.097.427 untuk Puskesmas Teluk Sentosa, dan Rp. 805.399.663 untuk Puskesmas Sei Penggantungan. Keenam tersangka yaitu MHR, AKP, RS, S, FP, dan TM serta YSP.

"Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan awal, ditemukan adanya indikasi kuat kerugian negara yang signifikan akibat pekerjaan Renovasi Puskesmas yang tidak sesuai dengan spesifikasi," ujar Memed.

Keenam tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2025 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2025 di lapas kelas IIA Rantauprapat.

Rekomendasi Berita