Kejari Labuhanbatu Selidiki Dugaan Korupsi Kredit di BSI
- 19 Jul 2025 08:37 WIB
- Tanjung Balai
KBRN, Tanjungbalai: Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Kantor Bank Syariah Indonesia (BSI) Rantauprapat. Penyidikan terkait kredit perumahan bersubsidi tahun 2016-2022 menggunakan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama, menyampaikan tim penyidik telah memeriksa 35 orang saksi dan ahli dari beberapa pihak. Pihak yang diperiksa antara lain nasabah, pemerintahan desa, pemerintahan kelurahan, BSI, developer, dan BP Tapera.
"Saat ini Kejari Labuhanbatu telah melakukan pemeriksaan beberapa pihak antara lain yaitu Nasabah, Pemerintahan Desa, Pemerintahan Kelurahan, pihak Bank Syariah Indonesia (BSI), Developer, BP Tapera. Dan selain terhadap para saksi tersebut di atas, telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli," kata Memed, Sabtu (19/7/2025).
Berdasarkan fakta hukum, ditemukan perbuatan melawan hukum terkait proses dan syarat pencairan kredit perumahan. Terdapat beberapa pihak yang tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya dan terjadi pemalsuan tanda tangan pada surat persyaratan pembiayaan. Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, ditemukan indikasi kerugian negara 8-10 Milyar.
"Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan," ucap Memed.
Penyidikan ini sejalan dengan komitmen pemerintah mewujudkan Asta Cita Presiden, khususnya pada poin ketujuh tentang memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.