Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan Kejari Labuhanbatu
- 29 Apr 2025 08:07 WIB
- Tanjung Balai
KBRN, Tanjungbalai: Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa pada Desa Bandar Kumbul Tahun Anggaran 2018-2022. Penahanan dilakukan pada Senin (28/4/2025) pukul 17.00 WIB.
Dua tersangka yang ditahan adalah TH selaku mantan Kades Bandar Kumbul dan LM mantan Bendahara. Keduanya diduga melakukan perbuatan yang melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan, diperoleh bukti permulaan kasus Tipikor berupa rangkaian perbuatan yang dilakukan TH dan LM dalam pengelolaan keuangan desa TA 2018-2022. Perbuatan ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.615.603.739.
Kasi Intel Kejari Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama, menyatakan bahwa perbuatan tersangka mencederai cita-cita mewujudkan Indonesia yang adil makmur dan berkeadilan hukum.
"Perbuatan ini melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab," kata Memed.
Tersangka TH dan LM ditahan selama 20 hari terhitung sejak 28 April-17 Mei 2025 di Lapas Kelas IIA Rantauprapat. Penahanan dilakukan untuk menghindari kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, dan untuk mempercepat proses penuntutan.