KONI Tanjungbalai Tolak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024

  • 13 Agt 2025 20:55 WIB
  •  Tanjung Balai

KBRN, Tanjungbalai: Ketua Umum KONI Kota Tanjungbalai, Bambang Rubiarsono, menyatakan penolakan terhadap rencana pemerintah pusat menerapkan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024. Menurut Bambang, peraturan tersebut dianggap mengerdilkan peran KONI sebagai induk organisasi olahraga prestasi dan membatasi kewenangannya.

"Permenpora ini menghambat pembinaan atlet daerah, melemahkan fungsi KONI daerah, menambah beban administratif dan finansial, seperti kewajiban mencari dana CSR dan pembatasan penggunaan APBD," kata Bambang, Rabu (13/8/2025).

Bambang menilai Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 terlalu prematur diterbitkan karena belum melalui kajian akademisi yang tepat sesuai dengan regulasi. Ia juga khawatir bahwa peraturan ini dapat berakibat fatal bagi pembinaan prestasi olahraga di masa depan.

Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 telah menuai berbagai kontroversi dan penolakan dari berbagai pihak, termasuk KONI Pusat, KONI Provinsi, KONI Kabupaten/Kota, cabang olahraga, serta akademisi hukum dan olahraga. Banyak pihak menilai bahwa peraturan ini mengurangi independensi KONI dan menyusahkan pembinaan atlet.

"Sudah banyak yang menandatangani petisi menolak Permenpora ini karena dinilai membatasi kemandirian organisasi KONI. Banyak pihak yang mendesak agar Permenpora ini direvisi atau dicabut karena dianggap bermasalah," ucapnya.

Bambang berharap pemerintah dapat mencabut atau menunda pelaksanaan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 karena masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....