Kejari Talaud Tahan PPK Proyek Pengadaan Tanah SPBU di Melbar

  • 27 Agt 2026 20:58 WIB
  •  Talaud

RR.CO.ID, Talaud - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud kembali menghentak publik. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri yang baru, Andi Fitriana, S.H., M.H., tim penyidik resmi menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan tanah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2022.

Tersangka tersebut berinisial RR (41), seorang ASN yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat proyek pengadaan lahan untuk pembangunan SPBU Mini di Melonguane Barat berlangsung.

Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Talaud, Bryan Saputra Tambuwun, S.H., didampingi Kasi Intel Samuel Naibaho, S.H., M.H mengungkapkan bahwa penetapan RR merupakan hasil penyidikan mendalam sejak awal 2026. RR diduga kuat tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal sebagai PPK, khususnya terkait pengawasan kontrak penilaian appraisal tanah.

"RR dalam kapasitasnya sebagai PPK tidak melakukan tanggung jawab untuk mengawal dan mengkaji pelaksanaan kontrak secara maksimal," tegas Bryan.

Diketahui, beberapa waktu lalu Kejari Talaud telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap 4 orang Tersangka lainnya berinisial, RD (Mantan Kepala Kantor BPN Talaud), H (Mantan Plt. Kasi Survey dan Pemetaan BPN Talaud), RK (Pemilik tanah), MED (Anggota KJPP), Para tersangka dijerat dengan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf j KUHP untuk dakwaan primer, serta subsider Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c KUHP.

Kejaksaan menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan alat bukti tambahan dalam pengembangan penyidikan.

Kronologi Penetapan dan Penahanan

Proses hukum terhadap pria kelahiran Kiama tersebut berlangsung cepat dan ketat pada Kamis (27 Agustus 2026):

16.30 WITA: Penyidik Kejari Kepulauan Talaud resmi menetapkan RR sebagai tersangka.

18.50 WITA: Tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh tim medis.

19.00 WITA: RR digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Manado dengan pengawalan ketat tim Seksi Pidsus.

19.30 WITA: Rombongan tiba di Rutan Kelas IIA Manado untuk pemeriksaan administrasi penerimaan.

20.00 WITA: Seluruh proses registrasi dan penyerahan tersangka ke pihak Rutan selesai dilaksanakan.

Tim pengawalan penahanan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Bryan Saputra Tambuwun, bersama Jaksa Fungsional Irvan Haris Ardian dan Puja Ramadhan, serta staf Pidsus Setiawan Maliogha dan Alfi Husni. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar.

Penetapan RR menjadi bukti ketegasan aparat penegak hukum dalam membongkar penyelewengan anggaran pembangunan fasilitas publik di Kabupaten Kepulauan Talaud.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....