Tiga Terdakwa Korupsi Gelanggang Olahraga Talaud Divonis Penjara

  • 30 Mei 2026 14:05 WIB
  •  Talaud

RRI.CO.ID, Manado — Pengadilan Tinggi Manado mengubah putusan tingkat pertama terhadap tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan Gelanggang Olahraga (GOR).

Dalam putusan banding yang dijatuhkan pada Selasa, 26 Mei 2026, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair, melainkan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair.

Terdakwa Ardy Bayang dijatuhi hukuman pidana penjara paling tinggi di antara ketiganya, yakni selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 dengan subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Ardy juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp63.257.705,72 yang wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan jika harta bendanya tidak mencukupi setelah dilelang.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yaitu Zedekia Theodorson Nangaro dan Bertus Melangin Boba, masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Keduanya juga dikenakan denda dengan besaran yang sama, yakni Rp50.000.000,00 dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Melalui putusan tersebut, majelis hakim menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan agar ketiga terdakwa tetap berada di dalam tahanan.

Sejumlah barang bukti yang menyertai kasus ini, termasuk dokumen laporan kemajuan pekerjaan dari CV Lentean dan PT Rehobot Anugerah Karunia, serta berkas kontrak pembangunan, turut ditetapkan status hukumnya dalam amar putusan akhir tersebut.

Terkait putusan tersebut, Kajari Kepulauan Talaud, Edwin Ignatius Beslar, S.H., M.H menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim PT Manado.

" Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado yang telah memeriksa dan memutus perkara banding terhadap ketiga terdakwa dengan mengadili sendiri terkait pidana penjara yang dijatuhkan dan uang pengganti. Meskipun Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan dakwaan subsidair, putusan ini secara sah dan meyakinkan membuktikan bahwa memang telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam proyek pembangunan lanjutan Gelanggang Olahraga (GOR) tersebut," katanya

" Selanjutnya atas putusan tersebut kami Penuntut Umum akan mengajukan Kasasi karena kami belum sependapat dengan putusan Majelis Hakim Banding terkait Pasal yang dibuktikan, pidana penjara dan uang pengganti. Kami akan segera menyiapkan memori kasasi dengan baik berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada dengan harapan bisa meyakinkan Majelis Hakim Kasasi sehingga bisa sependapat dengan tuntutan kami demi rasa keadilan masyarakat dan memberikan dampak positif bagi Pembangunan di Kabupaten Kepulauan Talaud," sambungnya

Dijadwalkan, pada pekan depan, Kejari beranda utara NKRI ini akan mendaftarkan Kasasi melalui Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeti Manado.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....