Sembilan Desa di Talaud Diperiksa Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

  • 11 Jun 2026 13:06 WIB
  •  Talaud

RRI.CO.ID, Talaud – Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud saat ini tengah menangani pemeriksaan terhadap sekitar sembilan desa yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Samuel Naibaho, mengatakan kasus-kasus tersebut berasal dari dua laporan pelimpahan perkara dari kepolisian serta tujuh temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud yang kemudian dilimpahkan kepada kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

Menurutnya, sejumlah desa yang menjadi objek temuan saat ini masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian kerugian keuangan negara. Aparat desa yang bersangkutan diberikan waktu selama dua bulan untuk melakukan penggantian kerugian sesuai hasil pemeriksaan.

"Jika tidak ada itikad baik dari kepala desa untuk mengembalikan kerugian yang menjadi temuan, maka Inspektorat akan menyampaikan surat kepada kejaksaan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Samuel Naibaho dalam dialog program Jaksa Menyapa, Kamis 11 Juni 2026.

Ia menjelaskan, pada tahap awal Kejaksaan melalui fungsi intelijen lebih mengedepankan upaya pencegahan. Namun apabila rekomendasi dan pembinaan tidak diindahkan, maka penanganan akan dilanjutkan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit dan menghitung besaran kerugian negara.

Apabila hasil audit APIP telah menetapkan adanya kerugian negara dan pihak terkait tidak mampu atau tidak bersedia mengembalikan kerugian tersebut dalam jangka waktu yang diberikan, maka perkara dapat ditingkatkan ke ranah tindak pidana khusus.

"Ketika tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kerugian negara yang telah ditetapkan, maka proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Samuel menambahkan, pengelolaan keuangan desa diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023, serta Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2019.

Sementara itu, terhadap penyalahgunaan anggaran yang menimbulkan kerugian negara, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman berupa pidana penjara, denda, serta sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud menegaskan akan terus mengedepankan langkah pencegahan dan pemulihan kerugian negara. Namun apabila tidak terdapat itikad baik dari pihak yang bertanggung jawab, maka proses penegakan hukum akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Desa - desa yang disebut sementara dilakukan pemeriksaan masih bersifat rahasia atau intern Kejaksaan, karena masih dalam proses pemeriksaan penyidik dalam penyelidikkan perkara.

Dari kasus ini, permasalahan pengelolaan dana desa yang terjerat pada kasus Korupsi tersebut di Talaud yang sebelumnya tiga perkara yang sama sudah dilakukan Keputusan di Pengadilan diluar dari kesembilan perkara ini.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....