Putusan Praperadilan: Penetapan Tersangka Korupsi Dana Desa Daran Dinyatakan Sah

  • 13 Mei 2026 16:13 WIB
  •  Talaud

RRI.CO.ID, Talaud– Kepastian hukum atas dugaan rasuah Dana Desa Daran akhirnya mencapai babak akhir di meja hijau. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Melonguane resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka berinisial RT alias Robinson, dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026.

Perkara dengan nomor 4/Pid.Pra/2026/PN.Mlg ini menjadi sorotan publik lantaran menyeret pengelolaan anggaran desa di Kecamatan Pulutan, Kabupaten Kepulauan Talaud, untuk tahun anggaran 2017 hingga 2018.

Melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Onasis Okriyanto Sedu dan William Apena, RT sebelumnya melayangkan gugatan guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka serta tindakan penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap dirinya.

Namun, setelah melalui rangkaian pembuktian dan pertimbangan hukum yang matang, hakim menilai proses hukum yang dilakukan otoritas terkait telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dengan jatuhnya putusan ini, dalil-dalil yang diajukan pihak pemohon dinyatakan gugur, sekaligus memberikan lampu hijau bagi penyidik untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara korupsi tersebut ke tahap selanjutnya.

Kemenangan hukum di tingkat praperadilan ini mempertegas posisi aparat penegak hukum dalam menangani kasus dugaan penyelewengan dana negara di Bumi Porodisa. Kini, publik menanti kelanjutan pengungkapan fakta di persidangan pokok perkara demi menjamin transparansi pengelolaan dana desa yang menjadi hak masyarakat.

Menanggapi gugatan tersebut, jajaran Kepolisian Resor Kepulauan Talaud yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Glenn C. Damar bersama tim hukum dari Bidkum Polda Sulut, tampil solid memberikan jawaban serta bukti-bukti prosedur hukum yang telah dijalankan. Setelah melalui marathon persidangan sejak 7 Mei 2026—mulai dari pembacaan permohonan, replik-duplik, hingga pembuktian saksi dan alat bukti—titik terang mulai terlihat pada agenda kesimpulan yang diserahkan kedua belah pihak.

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan secara tegas menolak seluruh permohonan pemohon dan menetapkan biaya perkara nihil. Dengan keluarnya putusan ini, segala tindakan hukum yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Talaud, termasuk penetapan status tersangka dan penahanan terhadap RT dinyatakan sah secara hukum dan telah memenuhi prosedur yang berlaku.

Kemenangan hukum bagi pihak Termohon ini memastikan bahwa penanganan kasus korupsi dana desa tahap II tersebut dapat terus dilanjutkan ke tahap berikutnya. Seluruh rangkaian persidangan yang berlangsung selama lima hari kerja tersebut dilaporkan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif di bawah pengawalan aparat keamanan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....