Polres Talaud Menangkan Praperadilan Kasus Korupsi Dana Desa Daran
- 13 Mei 2026 16:57 WIB
- Talaud
RRI.CO.ID, Talaud - Langkah hukum Kepolisian Resor Kepulauan Talaud dalam mengusut dugaan korupsi Dana Desa Daran dinyatakan sah dan konstitusional oleh Pengadilan Negeri Melonguane.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026, Hakim Tunggal resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka berinisial RT alias Robinson.
Kemenangan hukum bagi pihak Termohon ini menjadi penegasan bahwa seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Talaud telah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Keberhasilan ini tidak lepas dari soliditas tim Polres Kepulauan Talaud yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Glenn C. Damar bersama dukungan tim hukum dari Bidkum Polda Sulut.
Di hadapan meja hijau, pihak kepolisian berhasil mematahkan dalil-dalil pemohon dengan menyajikan jawaban serta bukti-bukti prosedural yang kuat selama persidangan maraton yang berlangsung sejak 7 Mei 2026.
Melalui rangkaian pembuktian saksi dan alat bukti yang matang, hakim menilai bahwa tindakan penetapan status tersangka maupun penahanan terhadap RT terhadap dugaan penyelewengan anggaran tahun 2017-2018 di Kecamatan Pulutan tersebut sudah memenuhi prosedur hukum.
Dalam amar putusannya, hakim secara tegas menyatakan permohonan pemohon gugur dan menetapkan biaya perkara nihil. Putusan ini memberikan payung hukum yang kuat bagi Polres Kepulauan Talaud untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara korupsi tersebut ke tahap selanjutnya.
Dengan hasil ini, upaya aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi dan mengawal hak masyarakat di Bumi Porodisa semakin dipertegas, sekaligus memberikan kepastian bahwa penanganan kasus korupsi dana desa tahap II akan terus bergulir hingga ke persidangan pokok perkara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....