Kemenag RI Minta Madrasah Patuhi Juknis Bantuan Rehabilitasi

  • 06 Okt 2026 15:23 WIB
  •  Takengon

RRI.co.id, Banda Aceh — Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ditjen Pendis Kemenag Nyayu Khodijah meminta madrasah penerima bantuan rehabilitasi pascabencana mematuhi seluruh ketentuan dalam petunjuk teknis (juknis).

Nyayu mengakui proses perencanaan, pencairan, pelaksanaan hingga pelaporan bantuan cukup kompleks karena harus mengikuti regulasi yang berlaku.

"Kami sangat paham dengan kesabaran pihak madrasah yang sabar menanti proses pencairan yang dibekali lewat bimtek, sehingga proses pelaporan nanti," ujarnya.

Ia berharap bantuan tersebut dapat meningkatkan sarana dan layanan madrasah sehingga semakin banyak masyarakat memilih madrasah untuk pendidikan anaknya.

Nyayu juga mengingatkan agar bantuan rehabilitasi digunakan sesuai peruntukan, mulai dari perbaikan atap, ruang kelas, perpustakaan hingga sanitasi.

"Ini bantuan rehab atau perbaikan ya. Yang namanya rehab, bisa dari atap hingga bawah, dari ruang kelas, perpustakaan, kelas, sanitasi dan lain-lain. Jadi kami mohon pedomani juknis dengan betul-betul," katanya.

Selain kesesuaian substansi, ia menegaskan laporan harus disampaikan tepat waktu. Sebab, pelaksanaan bantuan nantinya akan diperiksa oleh berbagai lembaga.

"Juga dilaporkan bukan hanya substansinya, tapi juga waktunya. Tepat waktu dan substansi yang sesuai," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....