Kemenag Bener Meriah Sosialisasikan KMA 736/2026 kepada Kepala Madrasah
- 21 Jul 2026 17:21 WIB
- Takengon
RRI.co.id, Redelong – Kemenag Bener Meriah gelar sosialisasi dan pembinaan bagi kepala madrasah terkait implementasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 736 Tahun 2026, Survei Lingkungan Belajar, serta Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru (TPG), 20 Juli 2026.
Kepala Kemenag Bener Meriah, Tarmizi menegaskan pentingnya pemahaman terhadap regulasi agar pelaksanaan tugas di madrasah berjalan sesuai ketentuan.
Ia juga mengingatkan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru hanya dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.
Selain itu, kepala madrasah diminta meningkatkan kompetensi guru, menerapkan tata kelola yang akuntabel, mengelola Dana BOS secara transparan, serta rutin menggelar rapat dewan guru sebagai sarana evaluasi.
Melalui kegiatan ini, Kemenag Bener Meriah berharap seluruh kepala madrasah memiliki pemahaman yang sama dalam menerapkan KMA Nomor 736 Tahun 2026 sehingga tata kelola madrasah semakin tertib, transparan, dan berkualitas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....