Video Kekerasan Pelajar di Bener Meriah Viral, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

  • 25 Agt 2026 20:33 WIB
  •  Takengon

RRI.CO.ID, Redelong: Polres Bener Meriah menetapkan dua pelajar berinisial RA (17) dan HR (16), sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang videonya viral di media sosial.

Penetapan tersangka dilakukan Unit IV PPA Satreskrim Polres Bener Meriah, setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti terkait peristiwa yang terjadi pada, Sabtu 22 Agustus 2026 tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Julpandi, S.E., M.H., mengatakan penyidik menetapkan kedua pelajar tersebut sebagai tersangka setelah bukti dan keterangan saksi dinilai cukup.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup,” kata Julpandi.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi, mengamankan pakaian yang digunakan saat kejadian serta rekaman video yang tersimpan di telepon seluler.

Korban berinisial T (16), pelajar asal Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah, mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan di RSUD Datu Beru Takengon.

Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula ketika korban diduga tidak terima setelah mendapat teguran dari RA.

"Perselisihan kemudian berlanjut hingga korban mengajak RA berkelahi Satu lawan Satu di belakang lingkungan SMA Unggul Binaan Pante Raya," jelasnya.

Karena kedua tersangka masih berusia di bawah 18 tahun, proses hukum terhadap mereka dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Pihak kepolisian masih terus melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh, rangkaian peristiwa yang videonya viral di media sosial dan telah menjadi perhatian luas masyarakat hingga ke tingkat nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....