Curah Hujan Diprediksi Tinggi, Bener Meriah Tetapkan Status Siaga Darurat
- 06 Okt 2026 08:25 WIB
- Takengon
RRI.CO.ID, Takengon: Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Tahun 2026, mulai 5 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor 360/520/SK/2026 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Bener Meriah Tahun 2026. Keputusan ditetapkan di Redelong pada 5 Oktober 2026.
Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah kesiapsiagaan pemerintah daerah menghadapi potensi peningkatan intensitas curah hujan. Berdasarkan prediksi BMKG Stasiun Klimatologi Kelas II Aceh, pada Oktober 2026 Kecamatan Syiah Utama dan Timang Gajah diprediksi mengalami curah hujan tinggi 300 hingga 500 milimeter per bulan.
Sementara pada November 2026, seluruh kecamatan di Kabupaten Bener Meriah diprediksi mengalami curah hujan tinggi dengan kisaran 300 hingga 500 milimeter per bulan. Pada Desember 2026, seluruh kecamatan diprediksi mengalami curah hujan menengah sebesar 150 hingga 300 milimeter per bulan.
Status siaga darurat tersebut dapat diperpanjang, diperpendek, ditingkatkan maupun dihentikan berdasarkan hasil evaluasi perkembangan ancaman, informasi peringatan dini, kondisi lapangan dan rekomendasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Bener Meriah.
Dalam keputusan tersebut, sejumlah ancaman bencana menjadi prioritas kesiapsiagaan, meliputi banjir, banjir bandang dan genangan, tanah longsor atau pergerakan tanah, cuaca ekstrem dan angin kencang atau puting beliung, serta pohon tumbang.
Selain itu, pemerintah juga mengantisipasi potensi gangguan akses jalan, jembatan dan infrastruktur pelayanan publik serta ancaman ikutan yang dapat mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Selama masa siaga darurat, BPBD Bener Meriah ditugaskan mengoordinasikan kesiapsiagaan, termasuk mengaktifkan posko sesuai kebutuhan dan meningkatkan kesiapan Tim Reaksi Cepat (TRC) serta personel penanggulangan bencana selama 24 jam.
BPBD juga bertugas melakukan pemantauan dan kaji cepat perkembangan ancaman maupun kejadian bencana, memantau informasi cuaca dan peringatan dini BMKG, serta menyiapkan personel, peralatan, kendaraan, logistik dan kebutuhan dasar sesuai perkembangan ancaman.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....