DPW MIM Aceh Desak Bukti Resmi Pencabutan Pergub JKA

  • 21 Mei 2026 10:34 WIB
  •  Takengon

RRI.CO.ID,Banda Aceh - Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Indonesia Maju (DPW MIM) Aceh meminta Gubernur Aceh segera membuka dokumen resmi terkait pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Desakan itu muncul setelah pernyataan pencabutan hanya disampaikan melalui akun media sosial pribadi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.

Ketua DPW MIM Aceh, Muzakir AR menegaskan bahwa pernyataan di media sosial belum memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk dijadikan acuan oleh fasilitas kesehatan maupun masyarakat.

“Kami mengapresiasi bahwa Gubernur sudah angkat bicara. Tapi pernyataan di media sosial tidak bisa dijadikan dasar hukum. Kami butuh bukti konkret berupa surat atau dokumen resmi pencabutan yang bisa dilihat dan diverifikasi oleh semua pihak,” ujarnya, Selasa 19 Mei 2026.

Menurutnya, polemik terkait JKA saat ini telah menimbulkan kebingungan di lapangan. Rumah sakit dan puskesmas dinilai belum memiliki landasan yang jelas dalam mengambil kebijakan.

Muzakir menegaskan, program JKA merupakan hak dasar masyarakat Aceh yang dijamin melalui Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 serta Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

Oleh karena itu, setiap perubahan regulasi harus dilakukan secara transparan dan terdokumentasi dengan baik.

“Kami tidak meragukan niat baik gubernur. Tapi tata kelola pemerintahan yang baik menuntut lebih dari sekadar pernyataan di media sosial. Publikasikan dokumennya kepada publik agar semua pihak bisa mengambil langkah yang tepat,” tegasnya.

DPW MIM Aceh menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut, guna memastikan hak layanan kesehatan masyarakat Aceh tetap terlindungi dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.(FJ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....