Loka POM Takengon Temukan Produk Kosmetik Tak Penuhi Standar

  • 16 Mei 2026 19:49 WIB
  •  Takengon

RRI.CO.ID, Takengon: Loka POM Takengon melakukan pemeriksaan pelabelan pada produk makanan dan menemukan sekitar 11% persen produk tidak memenuhi kriteria/ terutama pada jenis produk kosmetik, di wilayah kerja kantor tersebut dalam kurun waktu 2025 lalu,

Hal tersebut disampaikan oleh pengawas obat dan makanan Loka POM Takengon Arif Budi Harta, S.Farm. Apt, di kantor RRI Takengon pada kamis 14 Mei 2026.

“yang pertama pasti kita mengeluarkan surat peringatan kepada industri yang bersangkutan, kalau dua kali tidak diindahkan dilakukan tindakan lebih tegas dilakukan perintah penarikan produk” jelas Arif

Sementara itu apabila ditemukan pelanggaran yang berat jelas arif. Pihak industri dapat dikenakan sanksi berupa pengehntian produksi dan pencabutan izin edar.

Selain itu Loka POM terus meningkatkan pengawasan terhadap sarana distribusi peredaran obat dan makanan. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat aman, bermutu, dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“kami memang ada menemukan beberapa toko toko yang menjual kosmetik tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya, produknya kami melakukan pemusnahan” ujar arif

Tercatat sebanyak 210 sarana distribusi menjadi objek pengawasan Loka POM. Sarana tersebut meliputi apotek, toko obat, puskesmas, tempat penjualan jamu, hingga distribusi produk kosmetika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....