ICMI dan IAIN Takengon Dorong Pelaku Usaha Penuhi Sertifikasi Halal

  • 08 Agt 2026 21:38 WIB
  •  Takengon

RRI.CO.ID, Takengon: Kabupaten Aceh Tengah memiliki potensi besar dalam pengembangan ekosistem halal, didukung oleh sektor peternakan, pertanian, perikanan, industri pengolahan pangan, usaha kopi Gayo, hotel, restoran, katering, UMKM, serta berbagai usaha rumahan yang terus berkembang. Potensi tersebut perlu didukung melalui peningkatan pemahaman para pelaku usaha mengenai kewajiban sertifikasi halal, tata cara pengajuan sertifikat halal, implementasi SJPH, serta pemenuhan persyaratan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal

ICMI Orda Aceh Tengah bekerjasama dengan Prodi Pariwisata Syariah IAIN Takengon menggelar acara sosialisasi dan penguatan ekosistem halal di Kabupaten Aceh Tengah dengan tema Membangun ekosistem halal yang berdaya saing melalui sinergi Lintas Sektor untuk mendukung implementasi jaminan produk halal di Kabupaten Aceh Tengah, pada tanggal 5 Agustus 2026 di Aula Biro IAIN Takengon

Pembicara dalam acara ini di terdiri dari Badan Pengawas Jaminan Produk Halal (BPJPH) Aceh-Sumut Bapak Iyong Sahrial, S.Ag, dilanjutkan dengan pemaparan dari BI Cabang Lhoksemawe, Bapak Zulfahmi, dengan judul materi Kebijakan Keuangan Pemerintah terhadap UMKM.

Kemudian pembicara selanjutnya adalah ibu Widiya Anriza, SKM dari Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah dengan judul materi Pentingnta sertifikat halal dari perspektif Kesehatan dan Pemateri ke empat adalah ibu Cut Nelly, M.Si, dari Lembaga Penjamin Halal (LPH) Al Mahyra Banda Aceh. Acara dihadiri para pelaku Usaha, yaitu SPPG, Kopdes, Pemilik homestay, Restoran, Kopi, UMKM, hotel, mahasiswa dan dosen

Tujuan utama sertifikasi halal adalah memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen, menjamin keamanan serta kebersihan produk, dan membantu pelaku usaha memasarkan produk secara luas. Harus dipahami bahwa kewajiban sertifikat hal justru bertujuan untuk menghadirkan perlindungan konsumen dan memberikan kemudahan bagi produsen produk.

Bagi konsumen produk mereka diberikan kepastian hukum dalam memastikan ketersediaan dan keterjaminan produk halal yang dibutuhkan. Sedangkan bagi produsesn, mereka juga dipermudah dalam upaya menghasilkan produk berkualitas, bernilai tambah karena berstandar halal, sekaligus mewujudkan pelayanan prima bagi konsumen.

Acara ini didukung oleh Bapak Rektor IAIN Takengon, Kaprodi Pariwisata Syariah, BI Cabang Lhoksemawe, BSI Cabang Takengon, LPH Al Mahyra Banda Aceh, Hotel Parkside Takengon, Keluarga Alumni Gajah Mada (KAGAMA) Aceh, BPJPH Aceh-Sumut, Universitas Gajah Putih (UGP) Takengon

Output dari kegiatan ini adalah adanya kesadaran seluruh pelaku usaha tentang pentingnya sertifikat Halal, dan Terhubungnya pelaku Usaha dengan Lembaga Penjamin Halal (LPH). (Edy Putra Kelana)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....