Hukum Meninggalkan Sahur Bagi Kaum Muslim

  • 23 Mar 2025 04:45 WIB
  •  Takengon

KBRN Takengon : Meninggalkan sahur bagi kaum Muslim, meskipun tidak sampai membatalkan puasa, tetap dianggap kurang baik dan tidak sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW. Namun, jika seseorang memilih untuk tidak sahur, maka hukumnya tidaklah haram, melainkan hanya makruh (dibenci), karena ada banyak manfaat baik yang terkandung dalam sahur, baik dari sisi kesehatan maupun spiritual.

Berikut adalah beberapa poin mengenai hukum meninggalkan sahur:

  1. Makruh (Dibenci) Menyia-nyiakan Sahur

    Sahur sangat dianjurkan dalam Islam karena ada keberkahan di dalamnya. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

    "Bersahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam sahur itu ada berkah." (HR. Bukhari dan Muslim).

    Jika seseorang sengaja meninggalkan sahur tanpa alasan yang sah, maka ia dianggap telah menyia-nyiakan kesempatan untuk mendapatkan keberkahan tersebut. Oleh karena itu, hukumnya makruh jika tidak ada alasan syar'i yang membenarkannya, seperti karena sakit atau kesulitan lainnya.

  2. Tidak Menghilangkan Keabsahan Puasa

    Meninggalkan sahur tidak membatalkan puasa. Puasa tetap sah jika seseorang tidak sahur, asalkan tidak ada tindakan lain yang membatalkan puasa (seperti makan atau minum dengan sengaja). Namun, seseorang akan kehilangan banyak manfaat yang seharusnya diperoleh dengan melaksanakan sahur.

  3. Sunnah yang Ditinggalkan

    Sahur adalah sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Oleh karena itu, jika seseorang meninggalkannya tanpa alasan yang sah, maka ia telah meninggalkan suatu sunnah yang sangat dianjurkan dalam ibadah puasa. Namun, tetap perlu diingat bahwa meninggalkan sahur tidak menjadikan puasa seseorang batal atau tidak sah.

  4. Manfaat Spiritual dan Kesehatan

    Selain mendapatkan keberkahan, sahur juga membantu menjaga energi dan kesehatan tubuh selama berpuasa. Rasulullah SAW menganjurkan sahur agar umat Islam bisa menjalani ibadah puasa dengan lebih baik dan tidak merasa terlalu lemah atau lelah. Meninggalkan sahur berarti melewatkan kesempatan untuk memperoleh manfaat tersebut.

Kesimpulannya, meskipun sahur itu sunnah dan sangat dianjurkan dalam Islam, meninggalkan sahur tidak membatalkan puasa, tetapi hukumnya makruh jika tanpa alasan yang sah. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk tetap sahur, meskipun hanya dengan sedikit makanan atau minuman, agar kita mendapatkan keberkahan dan menjalani puasa dengan lebih baik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....