Kemenag Ateng Masuk Lima Satker Prioritas Pelayanan Publik Prima KemenPAN-RB

  • 25 Agt 2026 13:00 WIB
  •  Takengon

RRI.CO.ID, Takengon : Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah bersama empat satuan kerja (satker) lainnya, yakni Kankemenag Kabupaten Bangli, Kankemenag Kabupaten Sleman, Kankemenag Kabupaten Purworejo, dan Kankemenag Kabupaten Jember, diusulkan sebagai satker prioritas penerima predikat Pelayanan Publik Prima kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Kelima satker tersebut menjadi lokus nasional/prioritas dalam pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2026.

Hal tersebut disampaikan Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI saat melakukan pendampingan perbaikan bukti dukung bagi kelima lokus nasional/prioritas tersebut secara virtual pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Pendampingan dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen dan bukti dukung yang menjadi bagian dari penilaian PEKPPP telah terpenuhi secara optimal.

Dalam pelaksanaan PEKPPP Mandiri, Kemenag Aceh Tengah memperoleh nilai 4,914 dengan kategori A, atau berpredikat Pelayanan Prima. Nilai tersebut diperoleh berdasarkan penilaian terhadap enam aspek penyelenggaraan pelayanan publik yang menjadi indikator evaluasi.

Tim Biro Ortala Setjen Kemenag RI, Riza Nugraga Putra, dalam kegiatan pendampingan tersebut mendorong kelima satker untuk terus menyempurnakan bukti dukung dan meningkatkan capaian nilai hingga maksimal.

Menurutnya, kelima satker tersebut merupakan perwakilan Kementerian Agama yang telah diusulkan kepada KemenPAN-RB sehingga perlu mempersiapkan seluruh aspek penilaian secara optimal.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Aceh Tengah H. Wahdi MS, MA menyampaikan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang prima, mudah, cepat, transparan, dan responsif bagi masyarakat.

Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan sistem pelayanan berbasis digital, peningkatan kualitas sarana dan prasarana, penguatan kompetensi serta budaya kerja ASN, hingga penyediaan fasilitas pendukung yang memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik dari sisi sistem dan digitalisasi layanan, sarana dan prasarana, maupun kualitas sumber daya manusia. Predikat Pelayanan Prima bukan hanya tentang mendapatkan nilai yang baik, tetapi bagaimana masyarakat benar-benar merasakan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, nyaman, dan berkualitas,” ujar Wahdi.

Untuk tahapan selanjutnya, Kementerian PAN-RB akan melakukan proses validasi melalui pemeriksaan bukti dukung dan/atau peninjauan lapangan (visitasi) terhadap lokus yang diusulkan. Proses validasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 31 Agustus hingga 11 September 2026.

Menghadapi tahapan tersebut, Kemenag Aceh Tengah terus mematangkan berbagai persiapan dan melengkapi seluruh bukti dukung yang diperlukan sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta mewujudkan layanan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan berkualitas menuju predikat Pelayanan Publik Prima.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....