Kemenag Aceh Tengah dan BPN Percepat Sertifikasi

  • 14 Mei 2026 15:48 WIB
  •  Takengon

RRI.CO.ID, Takengon : Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah menandatangani berita acara target pensertifikatan tanah wakaf tahun 2026. Penandatanganan berlangsung di ruang kerja Kepala Kantor Kemenag Aceh Tengah, Rabu, 13 Mei 2026.

Kegiatan tersebut menjadi bentuk sinergi antara Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam mempercepat legalitas aset wakaf guna memberikan kepastian hukum serta menjaga keberlangsungan pemanfaatannya bagi kepentingan umat.

Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Aceh Tengah, Hasyimi, S.Ag menyampaikan bahwa pada tahun 2026 terdapat sebanyak 23 persil tanah wakaf yang menjadi target pensertifikatan dan telah siap memasuki tahap pengukuran.

“Jumlah target pensertifikatan tanah wakaf tahun ini sebanyak 23 persil yang siap untuk proses pengukuran setelah seluruh persyaratan selesai diverifikasi. Kita prioritaskan pensertifikatan tanah wakaf, insyaallah bulan depan sudah selesai diukur,” ujar Hasyimi.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Aceh Tengah, H. Wahdi MS, MA menegaskan bahwa pengamanan aset tanah wakaf saat ini menjadi hal yang sangat penting. Menurutnya, tanah wakaf merupakan amanah dari pewakif yang harus dijaga keberadaan dan legalitasnya agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ia menjelaskan bahwa pensertifikatan tanah wakaf tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam melindungi aset umat agar tetap dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan masyarakat secara berkelanjutan.

“Tanah wakaf adalah amanah dari para pewakif untuk membangun kemaslahatan umat. Karena itu asetnya harus dijaga, diamankan legalitasnya, dan dikembangkan manfaatnya agar dapat terus dirasakan oleh generasi mendatang,” ungkap Wahdi.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah, Heriansyah, S.SiT., M.H turut menyampaikan dukungannya terhadap percepatan pensertifikatan tanah wakaf di Aceh Tengah. Ia menyebut pihaknya siap memberikan pendampingan teknis, mempercepat proses pengukuran, serta melakukan koordinasi intensif agar target yang telah ditetapkan dapat diselesaikan tepat waktu.

Menurutnya, kolaborasi antara Kemenag dan BPN menjadi langkah penting dalam menjaga aset wakaf agar memiliki kepastian hukum yang kuat dan terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....