Kemenag, BPN dan Kejari Teken MoU Sertifikasi Wakaf
- 29 Apr 2026 13:06 WIB
- Takengon
RRI.CO.ID, Takengon – Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah dan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) tentang koordinasi dan sinergitas dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf, Rabu (29/4/2026).
Penandatanganan yang berlangsung di Aula Umah Pesilangan Kantor Kemenag Aceh Tengah ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan sinergi antar instansi untuk mengamankan aset tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.
Kepala Kantor Kemenag Aceh Tengah, Wahdi MS, menegaskan bahwa potensi konflik terhadap tanah wakaf masih cukup tinggi, sehingga diperlukan langkah bersama dalam memastikan seluruh aset wakaf memiliki legalitas yang jelas.
“Potensi konflik terhadap tanah wakaf sangat tinggi. Apa yang kita gagas hari ini menjadi bukti kepedulian kita bersama untuk menyelamatkan aset tanah wakaf,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pada tahun 2026 ditargetkan sebanyak 21 persil tanah wakaf di Kabupaten Aceh Tengah akan diproses sertifikasinya melalui sinergi lintas instansi tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Aceh Tengah, Heriansyah, menyatakan komitmennya untuk mempercepat penerbitan sertifikat tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset keagamaan.
“Ini merupakan konsentrasi kita bersama dalam mengamankan aset tanah wakaf. Kami berkomitmen untuk mempercepat proses sertifikasi,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Hendri Yanto, menyambut baik kerja sama tersebut dan menekankan pentingnya sinergi serta koordinasi berkelanjutan antar lembaga.
Ia berharap seluruh proses sertifikasi dapat berjalan tertib administrasi, sesuai ketentuan hukum, serta mampu mencegah potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam melindungi dan menyelamatkan aset wakaf di Aceh Tengah, sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi kepentingan umat. (AY).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....