Kemenag Galus Ikuti Penandatanganan PKS Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

  • 15 Apr 2026 15:52 WIB
  •  Takengon

RRI.CO.ID, Takengon : Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues Dr Abd Syukur MAg melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Ali Hamzah, SH mengikuti kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa 14 April 2026 di Aula Kantor Kementerian Agama setempat.

Kegiatan tersebut merupakan kerja sama strategis antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, Kejaksaan Tinggi Provinsi Aceh, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh dalam rangka mempercepat proses legalisasi dan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Aceh.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues serta Kejaksaan Kabupaten Gayo Lues yang turut hadir bersama jajaran Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues.

Ali Hamzah SH menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf yang selama ini masih menghadapi berbagai kendala administratif dan teknis.

“Melalui kerja sama ini diharapkan seluruh tanah wakaf yang ada dapat segera tersertifikasi secara sah, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari,” ujarnya.

Kegiatan penandatanganan PKS ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor, khususnya antara Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional, dan Kejaksaan dalam mendukung tertib administrasi serta pengelolaan aset wakaf yang lebih profesional dan akuntabel.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....