Menggugah Kesadaran Masyarakat Berhenti Sesaat di Perlintasan Kereta
- 04 Mei 2026 08:47 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Kejadian tragis di Stasiun Bekasi Timur pada April 2026 ini menjadi luka mendalam bagi transportasi publik kita. Sangat memilukan mendengar jatuhnya korban jiwa yang begitu banyak hanya karena egoisme di jalan raya.
Benar bahwa maut adalah takdir, namun dalam konteks keselamatan transportasi, maut sering kali merupakan konsekuensi logis dari pelanggaran aturan. Banyak pengendara menganggap remisi waktu beberapa menit lebih berharga daripada nyawa. Mereka lupa bahwa kereta api tidak bisa mengerem mendadak seperti kendaraan kecil.
Seperti dalam kasus Bekasi Timur, satu kendaraan yang mogok atau nekat berhenti di tengah perlintasan tidak hanya membahayakan dirinya sendiri. Kondisi ini bisa menghentikan perjalanan ribuan orang dan menyebabkan tabrakan beruntun yang fatal.
Legalitas dan Prioritas Mutlak
Secara hukum, aturan di perlintasan sebidang sudah sangat jelas namun sering diabaikan. UU No. 22 Tahun 2009 Mengamanatkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api.
Kereta api berjalan di atas relnya sendiri yang secara fisik tidak memungkinkan untuk menghindar. Maka, perlintasan sebidang seharusnya dipandang sebagai "wilayah kedaulatan" kereta api yang hanya dipinjamkan sementara kepada pengguna jalan.
Pemerintah memang memiliki kewajiban untuk meminimalkan risiko kecelakaan melalui pembangunan infrastruktur. Fly over atau under pas adalah solusi permanen untuk menghilangkan titik konflik antara kereta dan kendaraan bermotor. Namun, pembangunannya sering terkendala biaya tinggi dan pembebasan lahan.
Masih banyaknya perlintasan "tikus" atau tidak resmi yang tidak terjaga menjadi bom waktu bagi kecelakaan-kecelakaan serupa.Sampai Kapan Ini Berakhir?
Kecelakaan ini tidak akan pernah berhenti jika kita hanya mengandalkan palang pintu atau petugas. Masyarakat harus mulai melihat perlintasan kereta sebagai zona merah, bukan peluang untuk menerobos.
Tidak cukup hanya himbauan; sanksi berat bagi penerobos perlintasan harus diterapkan secara konsisten, bahkan sebelum kecelakaan terjadi.
Kejadian di Bekasi Timur harus menjadi pengingat pahit bahwa ketidaksabaran satu orang bisa merenggut nyawa puluhan orang lainnya. Tanpa adanya perubahan mindset kolektif bahwa "Kereta adalah Prioritas Utama", kita hanya sedang menunggu daftar korban berikutnya. Mari kita mulai dari diri sendiri untuk berhenti di belakang palang pintu, berapa pun lamanya waktu tunggu yang dibutuhkan. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....