Tabrakan Argo Bromo dengan KRL, 9 Perjalanan KA Dari dan Tujuan Daop 6 Dibatalkan

  • 28 Apr 2026 14:07 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Sebayak 9 perjalanan Kereta Api dari dari wilayah Daop 6 Yogyakarta dibatalkan imbas tabrakan Kereta Api Argo Bromo dengan KRL di Stasiun, Bekasi Timur, Jawa Barat, Senin 27 April malam. Pembatalan dilakukan karena masih berlangsungnya evakuasi KA di lokasi kejadian di Bekasi Timur, Jawa Barat.

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih, menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang KA yang perjalanannya dibatalkan. KAI terus melakukan upaya penanganan di lokasi tersebut agar jalur dan perjalanan KA dapat segera normal kembali.



Untuk menjamin keselamatan perjalanan KA dan para penumpang, KAI melakukan rekayasa pola operasi termasuk melalui pembatalan perjalanan KA karena kelambatan yang tinggi. KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya.

“KAI Daop 6 menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Kami telah mengirimkan SMS/WA blast pemberitahuan perihal pembatalan perjalanan KA terdampak tersebut. Para penumpang KA terdampak akan mendapatkan layanan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, termasuk pengembalian bea 100% di luar bea pesan bagi KA yang perjalanannya dibatalkan oleh KAI,” ujar Feni dalam keterangan resmi yang diterima rri.co.id Selasa 28 April.

Berikut daftar KA dari dan tujuan wilayah Daop 6 Yogyakarta yang dibatalkan (data per pukul 06.00): KA Batal tanggal 27 April 2026

KA 76B Mataram relasi Pasarsenen-Solobalapan, KA 150 Singasari relasi Pasarsenen-Blitar, KA 64B Manahan relasi Gambir-Solobalapan dan KA 258 Progo relasi Pasarsenen-Lempuyangan

Sedangkan KA Batal tanggal 28 April 2026 seperti KA 143B Madiun Jaya relasi Masiun-Pasarsenen, KA 75B Mataram relasi Solo alapan-Pasarsenen, KA 149 Singasari relasi Blitar-Pasarsenen, KA 61B Manahan relasi Solobalapan-Gambir dan KA 257 Progo relasi Lempuyangan-Pasarsenen.

Proses refund atau pengembalian bea dapat dilakukan di loket online stasiun yang memungkinkan maupun melalui Contact Center 121 lewat telepon 021-121, serta melalui aplikasi Access by KAI lewat fitur voip. Adapun batas waktu proses pembatalan dan pengembalian bea sampai dengan tujuh (7) hari dari tanggal dan jam yang tertera pada tiket.

KAI Daop 6 tetap berkomitmen untuk mengedepankan keselamatan, kenyamanan, dan pelayanan prima bagi seluruh pengguna jasa kereta api, serta secara aktif melakukan koordinasi pemulihan operasional dengan unit kerja dan daerah operasi terkait.

“KAI Daop 6 Yogyakarta akan terus meng-update informasi penanganan dan perjalanan KA di wilayah Daop 6. Masyarakat juga dapat mengakses informasi seputar perjalanan kereta api melalui Contact Center KAI121 dan seluruh kanal social media KAI121,” tutup Feni.( rill/ SF)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....