Dilema Relokasi Pasar Ayam Solo, Desakan Makin Kuat-Minim Lahan dan Kendala Fiskal
- 08 Apr 2026 21:31 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Kondisi Pasar Ayam di Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasarkliwon, Solo, kini telah mencapai titik jenuh yang tidak lagi bisa ditoleransi. Berada di jantung pemukiman padat, berdampingan dengan fasilitas pendidikan dan rumah sakit, bau busuk serta limbah yang dihasilkan bukan sekadar gangguan estetika, melainkan ancaman nyata bagi kesehatan publik.
Namun, di balik desakan relokasi yang kuat dari warga dan dukungan politik dari DPRD, terdapat tembok besar berupa keterbatasan ruang perkotaan dan tantangan fiskal.
Pasar ayam bukan sekadar tempat transaksi, melainkan juga pusat aktivitas pemotongan hewan (RPH). Karakteristik limbahnya yang bersifat organik-pekat menghasilkan amonia yang menyengat.
Keberadaan pasar di dekat sekolah dan rumah sakit adalah kesalahan tata ruang masa lalu yang terbawa hingga kini. Konsentrasi bau yang mengganggu konsentrasi belajar dan kenyamanan pasien menunjukkan bahwa pasar ini sudah tidak representatif.
Seperti yang disampaikan Anggota Fraksi PDI-P Baruna Wasita Aji, masalah ini sudah berlangsung puluhan tahun. Pembiaran yang terlalu lama membuat keresahan warga terakumulasi menjadi tekanan sosial yang masif.
Salah satu hambatan utama yang mencuat adalah syarat teknis relokasi. Pasar ayam membutuhkan lahan minimal 3.000 meter persegi. Di Kota Solo yang luas wilayahnya sangat terbatas (sekitar 44 km²), mencari lahan kosong seluas itu dalam satu hamparan adalah tantangan yang hampir mustahil tanpa melakukan pembebasan lahan yang mahal.
Gagasan memindahkan pasar ke arah Ring Road (Solo Utara) adalah pilihan paling logis secara geografis. Wilayah tersebut masih memiliki kepadatan yang lebih rendah dibanding Solo Tengah atau Selatan. Namun, ketergantungan pada lahan aset Provinsi atau kerja sama antarwilayah seringkali terbentur birokrasi dan perbedaan prioritas pembangunan
Ketika relokasi terhambat lahan, opsi logis biasanya adalah revitalisasi di tempat eksisting. Namun, dalam kasus Pasar Mojo, opsi ini tampaknya tertutup oleh dua faktor.
Warga menuntut pemindahan total, bukan sekadar perbaikan bangunan. Memperbaiki pasar di lokasi yang sama tidak akan menghilangkan polusi dan risiko kesehatan secara tuntas.
Membangun fasilitas pemotongan modern yang dilengkapi IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang mumpuni membutuhkan biaya investasi yang sangat tinggi. Apalagi di tengah kebijakan efisiensi anggaran, proyek padat modal seperti ini sulit menjadi prioritas jangka pendek, apalagi jika hanya dianggap sebagai "obat sementara" di lokasi yang tidak ideal.
Pasar Ayam Mojo saat ini berada dalam status deadlock. Relokasi mendesak tapi lahan tidak ada; revitalisasi tidak mungkin karena anggaran terbatas dan ditolak warga. Untuk memecahkan kebuntuan ini, Pemerintah Kota Solo perlu mempertimbangkan, Optimasi Aset Marginal.
Perlunya Pemerintah Provinsi turut hadir menjembatani guna mengurai benang kusut pasar ayam. Mengingat Solo sudah tidak memiliki lahan, mungkin saatnya memikirkan relokasi di wilayah perbatasan (misal di Karanganyar atau Sukoharjo) dengan skema bagi hasil retribusi.
Sambil menunggu solusi jangka panjang, dinas terkait harus menerapkan standar sanitasi yang jauh lebih ketat dan pembersihan rutin harian untuk meminimalisir bau yang merembet ke pemukiman. Relokasi ini bukan lagi soal ekonomi pedagang semata, melainkan soal hak warga Mojo atas udara yang bersih dan lingkungan yang sehat demi generasi penerus. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....