KPU Solo Pastikan Verifikasi Ijazah Gibran Pilkada 2020 Sesuai Prosedur
- 07 Okt 2026 14:54 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta memastikan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilkada 2020 dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Verifikasi dilakukan terhadap berkas persyaratan calon berdasarkan mekanisme yang digunakan KPU saat tahapan pencalonan berlangsung.
Ketua KPU Kota Surakarta Yustinus Arya Artheswara mengatakan, berdasarkan catatan KPU, verifikasi dokumen persyaratan calon telah dilakukan pada tahapan pencalonan Pilkada 2020. Saat itu terdapat dua pasangan calon yang mengikuti kontestasi, yakni satu pasangan dari jalur perseorangan dan satu pasangan yang diusung partai politik.
“Pada waktu pencalonan Pilkada 2020 itu kami sudah melakukan langkah-langkah sesuai dengan prosedur terkait verifikasi. Kami sudah melakukan verifikasi terhadap berkas calon,” kata Yustinus.
Khusus dokumen pendidikan Gibran, Yustinus menjelaskan, KPU melakukan verifikasi faktual melalui instansi pendidikan yang berwenang di wilayah Surakarta. Verifikasi tersebut dilakukan terhadap surat keterangan dan dokumen yang menjadi dasar persyaratan pencalonan.
“Untuk ijazah Pak Gibran, pada waktu itu kami sudah melakukan verifikasi secara faktual melalui Dinas Pendidikan Wilayah VII Kota Surakarta,” jelasnya.
Yustinus mengatakan proses verifikasi ketika itu tidak dilakukan dengan mendatangi langsung sekolah asal Gibran di Singapura. Berdasarkan catatan KPU, verifikasi dilakukan melalui surat keterangan yang kemudian dikonfirmasi kepada pejabat atau instansi yang berwenang.
“Menurut catatan kami, pada waktu itu cukup sampai surat keterangan. Surat keterangan itu diverifikasi oleh pejabat pada waktu itu,” terangnya.
Ia menambahkan, mekanisme verifikasi dokumen pendidikan tidak selalu mengharuskan KPU mendatangi langsung sekolah asal calon. Pelaksanaan verifikasi menyesuaikan dokumen yang tersedia serta mekanisme yang ditetapkan dalam aturan.
“Memang secara aturan tidak harus sampai ke sekolah asal. Berdasarkan catatan kami, cukup dari surat keterangan itu kami verifikasi secara faktual di Wilayah VII Kota Surakarta,” ungkapnya.
Menurut Yustinus, mekanisme tersebut berbeda dengan verifikasi calon yang menggunakan dokumen pendidikan dari lembaga pendidikan dalam negeri. Pada Pilkada 2024, misalnya, KPU melakukan verifikasi ke lembaga pendidikan asal calon.
“Kalau calon-calon lain, karena tidak dari luar negeri, di sekolah-sekolah asal seperti pada 2024 kemarin kami melakukan verifikasi ke lembaga pendidikan asal,” ujarnya.
Yustinus menegaskan seluruh proses verifikasi dokumen pencalonan tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku pada saat Pilkada 2020. Hasil verifikasi kemudian menjadi bagian dari tahapan pencalonan yang dilaksanakan KPU Kota Surakarta. (Ryan Assyidiqi)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....