Bawaslu Solo Sebut KPU telah Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran

  • 07 Okt 2026 14:45 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Bawaslu Kota Surakarta menyebut Komisi Pemilihan Umum atau KPU saat proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilkada 2020 telah melakukan verifikasi terhadap dokumen pendidikan yang digunakan sebagai salah satu syarat pencalonan. Proses tersebut, menurut Bawaslu, juga disertai konfirmasi kepada Badan Koordinasi Wilayah atau Bakorwil VII.

Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono mengatakan, berdasarkan pengetahuannya, KPU saat itu tidak hanya melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen pendidikan Gibran. KPU juga melakukan konfirmasi kepada Bakorwil VII terkait dokumen pendidikan yang digunakan.

“Seingat saya, KPU selain melakukan verifikasi administrasi juga melakukan konfirmasi ke Bakorwil VII terkait dokumen pendidikan Gibran. Kemudian ada surat keterangan dari Bakorwil VII yang menyatakan setara dengan pendidikan yang dipersyaratkan,” katanya saat ditemui wartawan Rabu, 7 Oktober 2026.

Budi mengatakan, dalam proses pengawasan tersebut Bawaslu memperoleh penjelasan serta ditunjukkan surat keterangan dari Bakorwil VII. Surat tersebut menyatakan dokumen pendidikan Gibran memiliki kesetaraan dengan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan dalam pencalonan.

“Kalau kita sebagai pengawas, kita tidak diberikan data primer terkait itu. Yang disampaikan kepada kita adalah surat keterangan dari Bakorwil VII yang menyatakan dokumen pendidikan Gibran setara dengan pendidikan yang dipersyaratkan,” ujarnya.

Menurut Budi, perbedaan kewenangan antara KPU dan Bawaslu perlu diperhatikan dalam melihat proses pencalonan tersebut. KPU bertugas melakukan verifikasi terhadap persyaratan administrasi calon, sedangkan Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan terhadap tahapan yang dilakukan penyelenggara pemilu.

Budi menegaskan Bawaslu tidak berada pada posisi untuk menetapkan sah atau tidaknya dokumen pendidikan calon. Pengawasan dilakukan berdasarkan dokumen dan informasi yang diterima serta sesuai dengan kewenangan yang dimiliki lembaga.

Sementara itu, dalam putusannya, MK pada Selasa, 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang pendidikan minimal SMA atau sederajat. MK menyebut persoalan tersebut secara substantif berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon.

Budi kembali menjelaskan, pengawasan Bawaslu terhadap pencalonan Gibran dilakukan berdasarkan kondisi dan dokumen yang tersedia pada saat tahapan berlangsung. Selain itu, tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.

Ia meminta perbedaan kewenangan antara KPU dan Bawaslu menjadi bagian yang diperhatikan ketika melihat kembali proses pengawasan pencalonan Gibran pada Pilkada 2020. Menurutnya, Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan dan informasi yang diperoleh pada saat itu. (Ryan Assyidiqi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....