Syarat Pendidikan Gibran Jadi Wapres Digugat, Jokowi: Kita Ikuti Proses Hukum

  • 24 Sep 2026 18:01 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menanggapi santai gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Jokowi menegaskan dirinya menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada proses hukum.

"Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum. Jadi ya, kita mengikuti proses hukum yang ada," ujar Jokowi saat ditemui wartawan di kediamannya, Kawasan Sumber, Banjarsari, Surakarta, Kamis 24 September 2026.

Jokowi kemudian merincikan riwayat pendidikan sang putra. Ia menjelaskan Gibran menempuh pendidikan dasar hingga menengah pertama di Solo, sebelum melanjutkan sekolah ke Singapura dan Australia.

"Yang saya tahu, Mas Gibran itu SD-nya di SD 16 Kotamadya Surakarta, SMP di SMP Negeri 1 Kotamadya Surakarta. Kemudian SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura hingga jenjang O-Level," kata Jokowi.

Setelah itu, Gibran melanjutkan studi ke UTS Insearch di Australia sebagai program pathway. "Setahuku sekitar tiga tahun di sana, lalu pindah masuk ke MDIS di Singapura. Jelas semuanya," ucapnya.

Menanggapi tuduhan adanya indikasi manipulasi syarat pendidikan secara terstruktur dan sistematis, Jokowi meresponsnya dengan tawa. Ia menilai seluruh berkas persyaratan telah diverifikasi dan dinyatakan sah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"(Tertawa) Apanya? Kok terstruktur. Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masa sudah sekolah di luar negeri suruh ikut Paket C lagi," kelakar Jokowi.

Gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Perkara yang terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026, dan telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026) malam.

Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan adanya indikasi pelanggaran administratif hingga dugaan manipulasi aturan, termasuk perubahan norma pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 serta proses penerbitan surat penyetaraan ijazah dari Kemendikbudristek. Pemohon pun meminta MK mendiskualifikasi penetapan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Terkait desakan diskualifikasi tersebut, Jokowi kembali menegaskan agar seluruh pihak menghormati kewenangan lembaga peradilan. "Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah," ucapnya. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....