KPU Solo Sebut Surat Keterangan Jadi Dasar Verifikasi Ijazah Gibran

  • 07 Okt 2026 14:48 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - KPU Kota Surakarta menyebut surat keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi salah satu dasar verifikasi dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan Pilkada 2020. Surat tersebut kemudian dikonfirmasi melalui instansi pendidikan yang berwenang di wilayah Jawa Tengah.

Ketua KPU Kota Surakarta Yustinus Arya Artheswara mengatakan, berdasarkan catatan KPU, surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. KPU kemudian melakukan verifikasi faktual melalui Wilayah VII Jawa Tengah yang berada di Kota Surakarta.

“Surat keterangan tersebut dikeluarkan dari pihak Kemendikbud. Kemudian kami verifikasi ke Wilayah VII Jawa Tengah, Provinsi Jawa Tengah di Solo. Itu sudah dianggap memenuhi verifikasi,” kata Yustinus.

Yustinus menjelaskan, verifikasi tidak dilakukan dengan mendatangi langsung sekolah asal Gibran di Singapura. Menurutnya, berdasarkan mekanisme yang digunakan saat itu, surat keterangan yang diterima KPU dikonfirmasi kepada pejabat atau instansi yang memiliki kewenangan.

Ia mengatakan mekanisme tersebut merupakan bagian dari prosedur verifikasi yang diterapkan dalam tahapan pencalonan Pilkada 2020. KPU menyesuaikan metode verifikasi dengan dokumen dan ketentuan yang berlaku saat itu.

“Memang secara aturan tidak harus sampai ke sekolah asal. Berdasarkan catatan kami, cukup dari surat keterangan itu kami verifikasi secara faktual di Wilayah VII Kota Surakarta,” ujarnya.

Yustinus menambahkan, proses verifikasi dokumen pendidikan tersebut telah dituangkan dalam berita acara tahapan pencalonan. Dengan demikian, hasil verifikasi menjadi bagian dari administrasi resmi tahapan pencalonan Pilkada 2020. “Sudah ada berita acaranya, sudah memenuhi verifikasi,” katanya.

Selain itu, Yustinus mengatakan KPU Kota Surakarta tidak menerima laporan maupun tanggapan masyarakat yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran selama tahapan pencalonan Pilkada 2020 hingga berakhir.

“Tidak ada laporan tanggapan masyarakat itu sampai dengan akhir tahapan pencalonan,” ujarnya.

Ia menjelaskan mekanisme verifikasi dokumen pendidikan dari luar negeri tersebut berbeda dengan calon yang menggunakan dokumen pendidikan dari lembaga pendidikan dalam negeri. Pada Pilkada 2024, KPU melakukan verifikasi langsung ke lembaga pendidikan asal calon untuk dokumen pendidikan dalam negeri. (Ryan Assyidiqi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....