MK Tolak Gugatan Ijazah, Relawan Gibran Minta Semua Pihak Dukung Pemerintahan
- 06 Okt 2026 23:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta-Ketua Umum DPP Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan menyambut baik putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia meminta untuk pemohon termasuk Denny Indrayana untuk bersama-sama mendukung kerja Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
“Kita lihat apa yang terjadi, sudahlah Denny Indrayana dan kawan-kawan, ayo kita bergandeng tangan bersama-sama membantu Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Mas Gibran. Untuk bersama-sama mewujudkan masyarakat yang adil dan Makmur dan Indonesia Emas 2024,” kata Andi Azwan, dalam keterangannya kepada wartawan usai sidang di Gedung MK, Selasa, 6 Oktober 2026.
Andi menegaskan, putusan dari Hakim MK semakin memperkuat bahwa kasus tersebut telah selesai. Ia menjelaskan keputusan dari Hakim MK, bersifat final dan mengikat (final and binding), artinya putusan tersebut langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka.
Andi mengatakan pasca putusan Hakim MK maka tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh pemohon. Ia meminta semua pihak untuk menerima keputusan hakim dan tidak membuat kegaduhan-kegaduhan.
“Sah, sah (putusan) dan tidak ada lagi, makanya saya katakana case closed, ini sudah final dan binding. Tidak bisa dia melakukan yang namanya praperadilan dan lain sebagainya, jadi jangan buat kegaduhan-kegaduhan lagi,” katanya menegaskan.
Ia menyatakan lega dengan putusan yang dipimpin oleh Ketua Hakim MK Suhartoyo. Kendati Andi sempat was-was jika hakim menerima gugatan dari para pemohon.
“Tidak diterimanya itu yang membuat kita langsung lega karena pemikiran kita tadi, waktu pembacaan itu belum sampai ke konklusinya itu cukup was-was. Ya takut bahwa ini mereka diterima sebagian, ternyata kan alhamdulillah,” katanya.
Seperti diketahui MK menolak gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya. Hakim MK menyatakan, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), dalam perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan Hakim Konsitusi," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, dalam pengucapan putusan di Gedung MK, Selasa, 6 Oktober 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....