Usut Kecelakaan akibat Kabel Wifi, Diskominfo Sragen Panggil Sejumlah ISP

  • 07 Okt 2026 09:44 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, SRAGEN — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sragen bergerak cepat mengusut insiden kecelakaan yang menimpa Sumiatun (41), seorang penjahit asal Desa Karangtalun, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen. Korban mengalami patah tulang kaki akibat terjerat kabel internet liar yang menjuntai di jalan raya.

Sebagai langkah awal, Diskominfo Sragen memanggil lima penyedia jasa internet (Internet Service Provider / ISP) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sumberlawang dan sekitarnya, Senin 5 Oktober.

Sekretaris Diskominfo Sragen, Budi Yuwono, mengungkapkan pemanggilan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan memverifikasi kepemilikan kabel fiber optic yang melintang rendah dan membahayakan pengguna jalan.

Adapun lima vendor yang dipanggil meliputi PT Telkom, PT Eforte, PT Tower Bersama Infrastructure (TBG), PT Jaringan Lintas Arta (JLA), serta Fastlink.

"Hari ini tadi kami panggil lima provider yang punya tiang di sekitar lokasi kejadian dalam rangka identifikasi dan verifikasi kepemilikan jaringan kabel fiber optic tersebut," ujar Budi Yuwono saat dikonfirmasi awak media.

Kendati demikian, dalam pertemuan yang digelar di ruang Kepala Diskominfo tersebut, belum ada satu pun vendor yang mengakui kepemilikan kabel berukuran kecil yang melintang di Jalan Raya Tanon–Sumberlawang itu. Menurut Budi, setiap ISP resmi umumnya memiliki penanda khusus (marking) pada bentangan kabel mereka.

"Sampai sekarang mereka belum merasa memiliki kabel tersebut karena dari penanda (mark) ISP yang dicari belum ketemu," ucapnya.

Meski demikian, penelusuran tidak berhenti. Diskominfo bersama tim teknis dari masing-masing provider saat ini tengah menguji dan melacak sisa bentangan kabel menggunakan alat khusus penelusur jaringan.

Budi menegaskan, pihaknya tidak ingin berspekulasi sebelum ada bukti yang valid di lapangan. Pemeriksaan akan terus dikawal hingga pemilik sah jaringan ditemukan agar dapat bertanggung jawab penuh terhadap musibah yang dialami korban.

"Pemeriksaan dan penelusuran terus dilakukan. Tapi kami belum berani menyebut nama atau melangkah ke pihak bersangkutan sebelum ada pembuktian resmi. Harapan kami jelas, begitu pemilik kabel ketemu, mereka harus bertanggung jawab kepada korban agar penanganan medisnya bisa tuntas," katanya. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....