Tripartit Karanganyar Sikapi PHK dan Penunggakan Iuran BPJS

  • 07 Okt 2026 00:11 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Karanganyar : Kerjasama Tripartit Kabupaten Karanganyar yang mengintegrasikan Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker), BPJS Ketenagakerjaan, serta Serikat Pekerja menggelar forum diskusi khusus untuk merespons dinamika ketenagakerjaan daerah.

Pertemuan intensif ini difokuskan pada penanganan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), penuntasan kasus perusahaan berpiutang, hingga penegakan aturan kepatuhan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Kabupaten Karanganyar, Selasa 6 Oktober 2026.

Kepala Disdagperinaker Kabupaten Karanganyar, Agung Wahyu Utomo, mengungkapkan tekanan dan ketidakpastian kondisi ekonomi saat ini berdampak besar pada kemampuan operasional sejumlah perusahaan. Kondisi tersebut memaksa kalangan industri melakukan pengurangan tenaga kerja secara masif, yang berujung pada tingginya angka perselisihan hubungan industrial.

Agung menegaskan pemerintah daerah tidak tinggal diam dan terus hadir memediasi setiap persoalan agar hak serta kewajiban antara pihak perusahaan dan pekerja dapat berjalan seimbang serta terukur sesuai regulasi.

"Persoalan pemutusan hubungan kerja ini diawali dari perusahaan yang tidak bisa adaptif terhadap dinamika perekonomian saat ini. Kami di Disdagnaker bertindak sebagai fasilitator agar rekomendasi dan keputusan yang diambil merupakan hasil kesepakatan bersama yang presisi, serta menjamin hak-hak buruh tetap terpenuhi tanpa mematikan keberlangsungan usaha," kata Agung.

Ia menambahkan, Disdagnaker Karanganyar secara konsisten membuka ruang mediasi setiap hari bagi pekerja dan manajemen perusahaan guna mencari jalan keluar atas kesulitan yang dihadapi sektor industri daerah.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karanganyar, Uun Setiadi, mengatakan, forum tripartit juga menyoroti masih rendahnya angka kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja. Saat ini, tingkat kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Karanganyar baru mencapai 28,80 persen dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebesar 32 persen.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat sekitar 15 ribu pekerja di Kabupaten Karanganyar yang belum terdaftar dan terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Tugas kami bersama pemerintah daerah adalah meningkatkan cakupan perlindungan. Masih ada selisih sekitar 3,14 persen atau 15 ribu pekerja yang belum terdaftar. Selain itu, kami juga menemukan indikasi perusahaan yang baru mendaftarkan sebagian karyawannya, serta kasus iuran pekerja yang sudah dipotong oleh manajemen namun belum disetorkan ke BPJS," ujar Uun Setiadi.

Untuk mengatasi persoalan iuran menunggak dan pendaftaran parsial tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Disdagnaker, pengawas ketenagakerjaan, serta Serikat Pekerja bakal mendatangi langsung perusahaan-perusahaan bermasalah. Tim gabungan akan melakukan pencocokan data lapangan dengan sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS) guna memastikan seluruh buruh mendapatkan hak perlindungan secara penuh.

Uun juga memaparkan sepanjang tahun 2026, BPJS Ketenagakerjaan Karanganyar telah menyalurkan santunan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) senilai 489 juta rupiah kepada 327 pekerja korban PHK.

"Program santunan selama enam bulan tersebut disalurkan untuk membantu mempertahankan derajat kehidupan layak para pekerja sembari bersiap kembali ke dunia kerja," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....