Kado Pahit Hari Buruh, 849 Karyawan Pabrik Boneka Sragen di-PHK

  • 01 Mei 2026 12:49 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, SRAGEN – Kabar menyedihkan di perayaan Hari Buruh Internasional May Day Kabupaten Sragen. Sebanyak 849 pekerja pabrik boneka PT CWII dipastikan tidak diperpanjang kontraknya.

Pemutusan kontrak massal di tengah momen Hari Buruh ini menjadi catatan merah bagi iklim ketenagakerjaan di daerah. Terutama terkait perlindungan martabat pekerja sejak tahap seleksi.

Informasi yang dihimpun, pelepasan ratusan pekerja tersebut dilakukan secara bertahap dalam beberapa gelombang. Gelombang terakhir terjadi pada Selasa 28 April lalu.

Salah satu pekerja berinisial M membenarkan adanya pemanggilan mendadak dari pihak HRD. "Pemanggilan dibagi dua sesi. Kalau jumlah pastinya kurang tahu, tapi kemarin ada sekitar 100-an orang yang dikumpulkan," ucapnya saat dikonfirmasi awak media.

Ironisnya, di balik pemutusan hubungan kerja massal ini, mencuat kembali cerita kelam mengenai proses rekrutmen perusahaan. Calon pekerja ini diminta membuka baju hingga setengah telanjang saat tes seleksi berlangsung.

"Dulu waktu masuk diminta lepas pakaian, berjejer berenam," kenang salah seorang buruh yang kini nasibnya terkatung-katung.

Mereka harus melewati proses seleksi yang sangat berat dan cenderung merendahkan martabat. Praktik ini berlaku baik bagi calon pekerja laki-laki maupun perempuan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen, Rina Wijaya, angkat bicara. Ia membenarkan adanya laporan pengurangan tenaga kerja di PT CWII. Menurutnya, status para pekerja tersebut adalah Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) yang masa kontraknya telah habis.

"Ada laporan masuk. Kontrak kerja yang sudah habis memang tidak diperpanjang oleh perusahaan. Total yang dilaporkan ke kami mencapai 849 orang, terhitung mulai April 2026 ini," ujar Rina saat dikonfirmasi Kamis 30 April.

Disinggung mengenai prosedur rekrutmen "buka baju" yang kini menuai kecaman, Rina menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Disnaker berencana meminta pihak manajemen perusahaan untuk klarifikasi terkait standar operasional prosedur (SOP) rekrutmen tersebut.

"Kami akan lakukan tabayyun (klarifikasi) ke perusahaan terlebih dahulu. Kami perlu mendengar penjelasan mereka agar informasinya seimbang dan objektif," ucap dia. MI

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....