Said Iqbal Minta Pesangon PHK Minimal Satu Kali Ketentuan
- 01 Agt 2026 20:17 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal meminta ketentuan pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dikembalikan sekurang-kurangnya satu kali ketentuan. Ia meminta pemerintah menyesuaikan regulasi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024.
Said mengatakan masih terdapat perusahaan yang membayar pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan dengan alasan efisiensi. Menurutnya, jumlah tersebut terlalu kecil bagi pekerja yang kehilangan mata pencaharian akibat PHK.
"Masih banyak perusahaan-perusahaan yang dengan alasan efisiensi bayar 0,5. Saya pikir tolong pertimbangkan, Pak. Saya mewakili kawan-kawan buruh, 0,5 itu sedikit banget," katanya saat menghadiri Munas FSP PPMI SPSI di FIM by Zigna Hotel, Sabtu 1 Agustus 2026.
Menurut Said, kondisi pekerja yang terkena PHK saat ini berbeda dibandingkan sebelumnya ketika besaran kompensasi masih lebih tinggi. Karena itu, perlindungan melalui pesangon dinilai penting untuk menopang pekerja setelah kehilangan pekerjaan.
Said secara khusus meminta Menteri Ketenagakerjaan mempertimbangkan penghentian ketentuan pesangon 0,5 kali. Ia mendorong pemerintah kembali menggunakan besaran sekurang-kurangnya satu kali ketentuan sesuai putusan MK.
"Jadi yang 0,5 itu sebaiknya, Pak Menteri, dengan segala hormat sudahlah, stoplah. Sudah kembalikan ke keputusan MK Nomor 168, sekurang-kurangnya 1,0," ucapnya.
Said menegaskan negara harus hadir memberikan perlindungan ketika pekerja berada dalam posisi lemah. Menurutnya, kebijakan ketenagakerjaan harus memastikan pekerja tetap memperoleh hak yang memadai ketika mengalami PHK. (Reza)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....