Aplikasi Sidalih Terkunci Batas Cut Off, Data Pemilih MD di Solo Urung Dihapus

  • 01 Okt 2026 11:10 WIB
  •  Surakarta

RRI.co.id, Surakarta – Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang digelar KPU Kota Surakarta, Rabu 30 September 2026, berlangsung dinamis. Sejumlah catatan mengemuka, salah satunya terkait tujuh data pemilih meninggal dunia (MD) hasil pencermatan Bawaslu Surakarta yang urung dihapus lantaran aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) telah memasuki batas cut off.

Dalam forum tersebut, Bawaslu Surakarta yang diwakili oleh Agus Sulistyo dan Popy Kusuma mempertanyakan mekanisme tindak lanjut atas masukan masyarakat yang telah diverifikasi. Agus mempertanyakan apakah data hasil masukan yang telah dicek keabsahannya dapat langsung dieksekusi dalam rapat pleno.

Menurut Agus, KPU semestinya tetap berpedoman pada prinsip utama pemutakhiran data pemilih, yakni komprehensif, akurat, dan mutakhir. "Komprehensif berarti KPU harus memastikan seluruh elemen data pemilih lengkap. Akurat artinya elemen data yang dimasukkan dipastikan validitasnya. Mutakhir adalah data pemilih yang ditetapkan harus dipastikan kekinian atau sesuai kondisi terkini," ujar Agus dalam keteran resmi yang diterima rri.co.id Kamis 1 Oktober.

Bawaslu menyoroti tujuh data pemilih meninggal dunia yang disampaikan saat pleno terbuka sebagai bentuk informasi faktual yang paling mutakhir. Kendati data dukungnya telah diverifikasi dan sah, sistem Sidalih yang terkunci oleh tenggat cut off membuat data tersebut tidak dapat langsung diperbarui.

"Jika ini yang terjadi, maka substansi pleno pemutakhiran data pemilih tidak memenuhi asas komprehensif, akurat, dan mutakhir," katanya tegas.

Selain itu, Bawaslu juga menyoroti tata tertib rapat pleno angka 10 yang telah disepakati bersama. Aturan tersebut menyebutkan bahwa masukan yang telah diverifikasi keabsahannya oleh KPU semestinya dimasukkan ke dalam Form D Perubahan untuk ditetapkan sebagai keputusan pleno.

"Jika masukan hanya ditampung di formulir perubahan namun tidak diubah karena Sidalih tidak aktif, bagaimana menjawab pertanyaan masyarakat? Untuk apa pleno menghadirkan stakeholder?" ucap Agus.

Menanggapi kendala sistem tersebut, Bawaslu mengusulkan agar perubahan data yang telah diverifikasi tetap dapat dieksekusi melalui mekanisme berjenjang ke tingkat KPU Provinsi. Hasil pleno di tingkat atas nantinya dapat menjadi dasar bagi KPU Kota Surakarta untuk menyesuaikan data tanpa harus menunggu hingga triwulan berikutnya. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....