Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan Tiga Klaten, 1.003.512 Pemilih
- 30 Sep 2026 13:19 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Klaten - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemutahiran data pemilih berkelanjutan triwulan tiga tahun 2026. Kegiatan rapat pleno tersebut berlangsung di Gedung KPU Klaten dipimpin Anggota KPU Klaten Mohammad Ansori.
Hadir pula dalam kesempatan itu Anggota Bawaslu Klaten, Kesbangpol, Dukcapil, Kementrian Agama Kabupaten Klaten dan juga perwakilan dari Partai Politik.
Anggota KPU Kabupaten Klaten David Indrawan kepada wartawan mengatakan berdasarkan hasil pemutahiran tersebut jumlah pemilih berkelanjutan di Klaten sekarang ini 1.003 512 pemilih. Pemutahiran data pemilih pada triwulan dua sebanyak 1.003.891 pemilih atau terjadi penurunan .
"Alhamdulillah sesuai aturan kita hari ini dihadiri oleh Bawaslu dan lainnya. Temen-temen dari partai Politik dan pemantau pemilu . Data untuk triwulan tiga ini berjumlah 1.003.512 orang. Terjadi penurunan sedikit dibandingkan triwulan dua," kata David Indrawan kepada wartawan, Selasa 29 September 2026.
Terjadinya penurunan data tersebut karena yang bersangkutan meninggal dunia dan pindah domisili. Data meninggal pada triwulan tiga cukup banyak kurang lebih 6.300 orang.
Sedangkan potensi pemilih baru di Kabupaten Klaten hasil pemutahiran data tersebut kurang lebih 12 ribu orang.
Anggota KPU lainnya sekaligus pimpinan rapat Pleno Mohammad Ansori menjelaskan pemutahiran data pemilih tersebut dinilai penting karena sebagai upaya meningkatkan kwalitas pemilu dan pemilihan yang demokratis. Pemutahiran data pemilih berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui daftar pemilih tetap pemilu pada pemilihan berikutnya.
"Sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis sekaligus inklusif adalah melalui pemutahiran data pemilih berkelanjutan yang terencana dan terselenggara dengan baik," kata Ansori.
Pemutahiran data pemilih berkelanjutan bertujuan memelihara dan memperbarui data pemilih tetap (DPT) pemilu dan atau pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data pemilih.
Dikatakan melalui pemutahiran data pemilih berkelanjutan tersebut diharapkan dapat diketahui akurasi data pada pemilu selanjutnya. Oleh karenanya diperlukan ketersediaan data dan informasi pemilih yang mempunyai prinsip koperehensip , inklusif, akurat, mutahir, terbuka , responsif, partisipasif , ankutabel, perlindungan budaya pribadi dan aksesebel. Adam sutanto
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....