Bawaslu Solo Siapkan Program 'Bawaslu Membelajarkan' Vol II, Angkat Pengalaman di MK

  • 14 Agt 2026 11:13 WIB
  •  Surakarta

rri.co.id, Surakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta tengah menyiapkan konten edukasi program "Bawaslu Membelajarkan Volume II". Program ini dihadirkan sebagai sarana berbagi pengalaman dan praktik baik (good practices) pengawasan Pemilu kepada jajaran pengawas hingga masyarakat luas.

Pada edisi kedua ini, Bawaslu Kota Solo mengusung tema "Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi: Pembelajaran dari Pengalaman Bawaslu Kota Surakarta sebagai Pemberi Keterangan". Tema tersebut diangkat berdasarkan pengalaman nyata jajaran Bawaslu Surakarta saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui konsep penyampaian yang sederhana dan mudah dipahami, materi ini tidak hanya mengulas tata cara persidangan di MK, tetapi juga mengedukasi publik bahwa pengawasan Pemilu tidak serta-merta usai setelah proses pemungutan dan penghitungan suara selesai.

"Hasil pengawasan yang dilakukan petugas kami di lapangan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian apabila terjadi perselisihan hasil Pemilu di tingkat MK," ujar Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono, dalam keterangan tertulis yang diterima rri.co.id Jumat 14 Agustus pagi.

Ia menjelaskan bahwa konten edukasi ini membedah seluruh tahapan persiapan hingga pelaksanaan persidangan. Hal itu mencakup proses penelusuran kembali dokumen pengawasan, konsolidasi data, penyusunan materi keterangan, hingga pentingnya soliditas kerja tim dalam memastikan setiap fakta yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Selain menekankan standar pembuktian dan pentingnya dokumentasi pengawasan, Bawaslu Surakarta juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis untuk penguatan kelembagaan di masa depan.

Rekomendasi tersebut mencakup pentingnya membangun sistem pengelolaan arsip pengawasan yang tidak hanya menyimpan dokumen fisik, tetapi juga menjaga konteks dan histori pengetahuan di dalamnya.

Selain itu, Bawaslu Surakarta menilai perlunya memperkuat proses serah-terima pengetahuan (transfer of knowledge) ketika masa tugas jajaran pengawas adhoc berakhir, serta membangun mekanisme kesiapan internal apabila sewaktu-waktu kembali diminta memberikan keterangan di persidangan.

Materi edukasi ini disampaikan langsung oleh Ketua bersama seluruh Anggota Bawaslu Kota Surakarta yang bertindak sebagai presenter. Penyampaian dirancang secara komunikatif dengan dukungan infografis, foto dokumentasi, serta ilustrasi visual agar mudah dicerna oleh publik.

Proses penyusunan materi dilakukan secara teratur melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, pedoman teknis Bawaslu, pengalaman empiris di lapangan, hingga kajian terhadap putusan-putusan sengketa Pemilu di MK.

"Kami berharap pengalaman yang diperoleh ini tidak berhenti sebagai catatan internal semata, melainkan menjadi pembelajaran bersama untuk memperkuat kualitas pengawasan Pemilu di masa mendatang. Pengawasan mungkin selesai di lapangan, namun pertanggungjawabannya berlanjut saat fakta harus dibuktikan berdasarkan hukum," kata Budi menjelaskan. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....