DPRD Surakarta Dorong Terobosan Regulasi untuk Layanan PLDPI Tetap Berjalan
- 21 Sep 2026 20:21 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - DPRD Kota Surakarta mendorong Pemerintah Kota Surakarta mencari terobosan regulasi untuk mempertahankan layanan Pusat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif (PLDPI). Dorongan tersebut disampaikan setelah kelembagaan UPTD PLDPI dihapus melalui Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 39 Tahun 2025.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Surakarta Sugeng Riyanto mengatakan, pihaknya telah membahas persoalan tersebut bersama Dinas Pendidikan dalam rapat kerja. DPRD menyayangkan apabila kelembagaan PLDPI tidak dapat dipertahankan karena layanan tersebut dinilai banyak dimanfaatkan masyarakat.
“Jadi kita juga sebenarnya menyayangkan ya. Karena BLUP ini satu inovasi yang tidak ada di daerah lain. Kemudian masyarakat yang memanfaatkannya itu datang dari seantero penjuru Indonesia,” kata Sugeng Riyanto Senin, 21 September 2026.
Menurut Sugeng, PLDPI selama ini menggabungkan layanan dari dua tugas pokok dan fungsi, yakni layanan pendidikan dari Dinas Pendidikan dan layanan kesehatan dari Dinas Kesehatan. Kondisi tersebut menjadi persoalan dari sisi regulasi karena kedua layanan berada dalam satu kelembagaan.
Sugeng mengatakan, upaya untuk mempertahankan dua layanan dalam satu lembaga sebelumnya telah dilakukan. Namun, pelaksanaannya dinilai tidak praktis karena tenaga kesehatan harus melibatkan fasilitas dan sumber daya dari Puskesmas yang berada dalam kelembagaan berbeda.
“Problemnya ada di situ. Satu adalah layanan dari perspektif Dinas Pendidikan. Satunya layanan dalam perspektif tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan. Dalam satu layanan. Nah, ini yang enggak boleh,” ujarnya.
Menurut Sugeng, persoalan tersebut telah dikonsultasikan kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri. Hasil konsultasi tersebut menyatakan dua layanan dengan tugas pokok dan fungsi berbeda tidak dapat digabungkan dalam satu lembaga.
“Setelah konsultasi ke Kementerian Kesehatan, konsultasi Kementerian Dalam Negeri tetap enggak bisa dua layanan digabungkan dalam satu lembaga. Maka pilihannya adalah tadi. Kita enggak punya kuasa kecuali kemudian memberhentikan lembaga ini,” jelasnya.
Sugeng menilai layanan terpadu PLDPI lebih efektif bagi masyarakat dibandingkan jika layanan pendidikan dan kesehatan harus diberikan di lokasi berbeda. Menurutnya, masyarakat yang membutuhkan layanan disabilitas harus berpindah-pindah tempat apabila layanan tersebut dipisahkan.
Ia mencontohkan masyarakat dari luar daerah yang datang ke Surakarta untuk mendapatkan layanan PLDPI. Menurut Sugeng, penerima manfaat layanan tersebut tidak hanya berasal dari Kota Surakarta, tetapi juga dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Aceh.
Karena itu, Komisi IV DPRD Surakarta mendorong Dinas Pendidikan mencari alternatif regulasi agar layanan tersebut tetap dapat dipertahankan. DPRD menilai persoalan utama berada pada aspek regulasi, bukan pada keberadaan maupun kebutuhan layanan PLDPI.
“Rekomendasi kami adalah coba cari terobosan regulasi atau apa pun bentuknya yang memungkinkan untuk PLDPI ini bisa dihidupkan lagi,” kata Sugeng. (Ryan Assyidiqi)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....