Pemkab dan DPRD Karanganyar Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026
- 17 Sep 2026 22:53 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Karanganyar - Pemerintah Kabupaten Karanganyar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karanganyar resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karanganyar yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD, Kamis 17 September 2026.
Rapat paripurna tersebut dihadiri secara langsung oleh Bupati Karanganyar Rober Christanto, Wakil Bupati Karanganyar Adhe Eliana, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Karanganyar. Penandatanganan kesepakatan ini menjadi langkah krusial dalam menyesuaikan arah kebijakan dan prioritas anggaran dengan dinamika pembangunan daerah hingga akhir tahun anggaran.
Melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif, penyesuaian anggaran ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan program strategis daerah serta mengoptimalkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara terukur.
Bupati Karanganyar, Rober Christanto, menegaskan bahwa perubahan kebijakan anggaran daerah ini difokuskan untuk menjaga stabilitas pembangunan dan pemenuhan kebutuhan publik.
"Kebijakan anggaran daerah perlu diarahkan untuk mendukung keberlanjutan pembangunan, pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Bupati Karanganyar, Rober Christanto, Kamis 17 September 2026.
Penetapan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 ini selanjutnya akan menjadi pijakan utama bagi Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan DPRD dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....