Pemkot Solo Pindahkan Material Sekber Milik Ahli Waris dari Kawasan Sriwedari
- 18 Sep 2026 19:40 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Pemerintah Kota Surakarta memindahkan sejumlah material yang akan digunakan untuk pembangunan kantor Sekretariat Bersama atau Sekber di Taman Sriwedari. Material tersebut sebelumnya diletakkan pihak ahli waris almarhum KRMT Wiryodiningrat di sebelah barat Gedung Wayang Orang Sriwedari.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Solo, Maretha Dinar Cahyono mengatakan, sebelum melakukan pemindahan, Pemkot telah mengirim surat pemberitahuan kepada RM Gunadi Joko Pikukuh selaku koordinator ahli waris. Surat tersebut meminta pihak ahli waris mengambil kembali material yang berada di lahan yang diklaim sebagai aset Pemkot Surakarta.
“Kami bersurat kepada beliau yang intinya, yang pertama, untuk mengambil kembali material yang ada di lahan milik Pemerintah Kota Surakarta jadi berdasarkan HP 26, 40, 41, dan 46,” ujar Maretha.
Menurut Maretha, surat pemberitahuan tersebut telah diterima pihak ahli waris pada Selasa, 14 September 2026. Pemkot memberikan waktu 2 kali 24 jam untuk memindahkan material, namun hingga batas waktu yang ditentukan material masih berada di kawasan Sriwedari.
Kepala Satpol PP Surakarta Didik Anggono mengatakan, material kemudian diamankan oleh petugas dan dibawa ke Mako Satpol PP. Material yang diamankan antara lain umpak, kayu dan genteng.
“Kami harap sebenarnya ada iktikad baik. Iktikad baik untuk mengambil kembali. Jadi diambil kembali, kemudian dibawa kembali ke tempatnya sendiri,” kata Didik.
Didik mengatakan, pihaknya telah mendata material yang diamankan dan membuat berita acara pengamanan. Pihak ahli waris dipersilakan mengambil material tersebut dari Mako Satpol PP sewaktu-waktu.
Sementara itu, Koordinator ahli waris almarhum KRMT Wiryodiningrat, RM Gunadi Joko Pikukuh mengatakan, pihaknya mengetahui adanya surat pemberitahuan dari Pemkot terkait material tersebut. Namun, pihak ahli waris memilih tidak memindahkan material karena memiliki dasar hukum berbeda mengenai status lahan Sriwedari.
“Kita ini yang pemilik lahan kok. Kepemilikan itu sudah dinyatakan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ini kan sengketa jadinya,” ujar Gunadi.
Gunadi menegaskan, pemindahan material oleh Pemkot tidak mengubah sikap pihak ahli waris terkait rencana pembangunan Sekber. Menurutnya, pihak ahli waris tetap akan mendirikan bangunan di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik ahli waris.
Pemkot Surakarta sendiri menyatakan material diamankan karena berada di atas bidang tanah yang menurut Pemkot berstatus Hak Pakai. Sementara pihak ahli waris mendasarkan klaim kepemilikannya pada putusan pengadilan yang menurut mereka telah berkekuatan hukum tetap. (Ryan Assyidiqi)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....